PONTIANAK, insidepontianak.com – Bupati Bengkayang non aktif Suryadman Gidot, dan Kepala Dinas PUPR Bengkayang, Aleksius menjalani sidang perdana kasus suap proyek pekerjaan Pemkab Bengkayang.
Sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak ini dilakukan usai pembacaan vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus serupa, Selasa (28/1/2020).
Pukul 14.14 WIB kedua terdakwa yang sudah mengenakan rompi oranye itu digiring manuju ruang sidang Kartika, Pengadilan Tipikor.
Kedua terdakwa kasus suap proyek pekerjaan pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2019 itu akan menjalani sidang perdana mereka. Agendanya pembacaan dakwaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (IP-06)
Komentar