PONTIANAK, insidepontianak.com – Deportasi empat ABK kapal Tiogkok, KM Yangyang 1538 hingga kini belum dilakukan. Imigrasi menyebut, pemulangan empat ABK tersebut menunggu kebijakan pemerintah Indonesia.
“Belum dideportasi. Masih menunggu kebijakan (Pemerintah) karena orang yang sudah ada di Indonesia belum bisa terbang keluar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Tatang Suheryadin kepada insidepontianak.com, Kamis (20/2/2020) siang.
Tatang mengatakan, hingga kini empat ABK kapal masih di dalam Pelabuhan Dwi Kora Pontianak. Sementara denda Rp50 juta yang dikenakan telah dibayar ke negara.
“Untuk denda sudah dibayar ke negara, karena melanggar UU Kemigrasian, pasal 79,” ungkapnya.
Sebelumnya, di tengah wabah virus corona melanda negeri Tirai Bambu, masyarakat dikejutkan dengan masuknya kapal Tiongkok ini di perairan Sungai Kapuas.
Kapal tersebut diamakan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Imigrasi dan stakeholder terkait karena masuk tanpa izin. Sementara empat ABK asal Tiongkok itu bebas virus corona. (andi)