KETAPANG, insidepontianak.com – Jajaran Satnarkoba Polres Ketapang kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba , MS (45) dan EH (33). Keduanya diamankan di rumah MS, di Desa Tuan Tuan, Benua Kayong, Kabupaten Ketapang hari Jumat (28/3/2020) pekan lalu.
Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing mengatakan, pengungkapan ini atas infromasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba.
“Dilakukan penggeledahan di kursi tempat MS duduk ditemukan satu paket plastik klip yang berisi sabu, dan juga ditemukan di meja di hadapannya satu plastik klip yang berisi sabu,” katanya, Jumat (6/3/2020).
Sementara dari EH (33), polisi menemukan 11 paket plastik klip yang berisi sabu di saku celana. Atas temuan tersebut, EH dan barang temuan itu dibawa ke Mapolres untuk proses hukum. (fauzi)