PONTIANAK, insidepontianak.com – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Kalbar, Rabu (18/3/2020).
Status KLB itu diumumkannya langsung melalui akun media sosial pribadinya, Facebook dan Instagram.
Dalam pengumuman itu, Sutarmidji menimbang status KLB agar masyarakat lebih fokus dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Untuk lebih fokus mengajak masyarakat menjaga kebugarannya serta bergaya hidup sehat dan menekan angka positif Corona, maka dengan 2 kasus positif saya putuskan Kalbar KLB (Kejadian Luar Biasa) Corona,” tulis Midji.
Sebelumnya, Sutarmidji juga telah menutup tiga di PLBN Kalbar. Penutupan PLBN tersebut melaui surat Gubernur Kalbar, nomor 193/0868/BPPD-A, tertanggal 18 Maret 2020.
Surat penutupan PLBN bersifat penting itu ditujukan ke Bupati Sambas, Bengkayang, Sanggau, Kapuas Hulu, Administrator PLBN Entikong, Administrator PLBN Nanga Badau dan Administrator PLBN Aruk. (*)