PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemilik enam ton BBM subsidi selundupan di Kayong Utara, ternyata warga Pontianak berinisial TTS. Dia telah ditangkap Polda Kalbar dan ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (19/3/2020) lalu. Kini, total dua orang jadi tersangka dalam kasus penyelundupan yang diangkut sebuah kapal ikan di perairan Telok Batang, Kayong Utara tersebut.
“Sebelumnya tersangka pertama yaitu nahkoda Kapal KM. Karya Bersama yaitu TA. Selanjutnya tersangka kedua yaitu pemilik enam ton BBM bersubsidi tersebut yaitu TTS (56) warga Pontianak Selatan ditetapkan tersangka pada Kamis 19 Maret 2020,” jelas Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Benyamin Sapta, Senin (23/3/2020).
Sementara tujuh orang Anak Buah Kapal (ABK) statusnya hanya sebagai saksi. Kini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) dengan dipimpin Kasubdit, AKBP Jamhury, 13 Maret 2020 melakukan penangkapan sebuah Kapal KM Karya Bersama 1A GT di perairan Desa Pulau kumbang, Kecamatan Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara. Dalam penangkapan terhadap kapal tersebut, petugas mendapatkan enam ton yang terdiri dari 28 drum BBM jenis solar dan dua drum jenis pertalite. Seorang nahkoda dan tujuh ABK pada saat itu diamankan dari lokasi dan dilakukan pemeriksaan di Mako Dit Polairud Polda Kalimantan Barat. (*)