MEMPAWAH, insidepontianak.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinyuh menangkap lima orang terduga pelaku tindak pidana perjudian. Dua diantaranya adalah nenek-nenek berusia sekitar 80 tahun.
Kelima orang tersebut digerebek saat bermain judi Shung Fu di Dusun Barat, Desa Sungai Batang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kamis (29/10/2020).
Kendati demikian, hanya ada tiga orang yang diamankan ke Mapolsek Sungai Pinyuh untuk dipemeriksa. Dua nenek tidak dibawa karena pertimbangan sakit dan sering pingsan.
“Dari lima orang terduga pelaku, satu diantaranya berjenis kelamin laki-laki. Empat diantaranya perempuan,” kata Kapolsek Sungai Pinyuh, melalui Panit II Reskrim, Ipda Dewa Made Surita kepada insidepontianak.com, Jumat (30/10/2020).
Dia menerangkan, penggerebekan dilakukan pada pukul 16.30 WIB. Saat itu, pihak kepolisian yang sudah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung datang ke lokasi dan menangkap para terduga pelaku beserta barang bukti.
“Ada beberapa barang bukti yang kita dapatkan, yaitu 231 lembar kartu Shung Fu, dan uang tunai pecahan Rp2.000 sampai Rp100.000,” katanya.