PONTIANAK, insidepontianak.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pontianak akan meningkatkan intensitas razia masker pascapeningkatan status Covid-19 di Kota Pontianak menjadi zona merah. Mereka berencana menggelar tiga kali razia dalam sehari di warung kopi, maupun tempat tempat keramaian di Kota Pontianak.
“Tidak zona merah kita setiap harinya melakukan razia dua kali dalam sehari. Ini zona merah mungkin kita hantam lagi di sore jadi tiga kali,” terang Kasat Pol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana, Selasa (3/11/2020).
Selain warkop, kata Adriana, pihaknya juga akan menyasar lokasi tempat hiburan malam dan toko modern yang pengunjungnya tidak menggunakan masker. Jika sebelumnya masih tahap pembinaan, kini sanksi tegas ditegakkan.
“Selama ini kita masih dalam tahap pembinaan bagi masyarakat yang tidak memakai masker namun masih dibawa di kocek. Tapi tataran zona merah sekarang kita akan berikan sanksi,” tegasnya.
Dirinya mengapresiasi tingkat kesadaran masyarakat yang kian hari semakin baik, sehingga dalam razia masker yang digelar, Selasa (3/11/2020) hanya terdapat tiga orang pengunjung dan pemilik warkop yang terjaring. Pengunjung diberikan sanksi kerja sosial, sementara pemilik warkop diminta membayar denda Rp1 juta.
Secara keseluruhan sejak tiga bulan lalu, Pol PP berhasil menjaring 415 pelanggar. Sebanyak 162 diantaranya disanksi kerja sosial. Selebihnya denda paksa.
“Denda paksa yang diterima sampai kemarin sudah Rp112 juta. Jika ditambah hari ini, Rp115 juta sejak tiga bulan ini,” terangnya.
Syarifah Adriana mengimbau masyarakat untuk disiplin dengan protokol kesehatan.
“Intinya semua masyaakat wajib menggunakan masker,” pungkasnya.