KETAPANG, insidepontianak.com – DPRD Ketapang menyetujui 10 raperda menjadi Peraturan Daerah dalam paripurna, Jumat (13/11/2020). Agenda itu dihadiri langsung Pj. Sekretaris Daerah, Heronimus Tanam.
Adapun kesepuluh aturan yang baru disahkan itu adalah, Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang; Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Mendirikankan Bangunan.
Kemudian, Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Perda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan; Perda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perda Penanaman Modal; Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ketapang; Perda Badan Permusyawaratan Desa; dan, Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Cagar Budaya.