MEMPAWAH, insidepontianak.com – Diduga berjudi, empat orang warga Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Mempawah, ditangkap polisi. Mereka digerebek dalam salah satu rumah di Jalan Raden Patih Gumantar, Kamis (20/11/2020) kemarin.
Dari empat orang tersebut, tiga diantaranya sudah berusia lebih dari 50 tahun. Mereka adalah pria berinisial RH (54), wanita berinisial TM (50), pria berinisial HR (22), dan wanita berinisial YL (53).
Kasat Reserse Kriminal Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal mengatakan, keempatnya diduga sedang asyik bermain judi kartu remi bok saat polisi melakukan penggerebekan.
“Kami menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu dengan pecahan beragam. Kartu remi bok yang sudah dipakai dan belum dipakai. Dua lembar kertas karton dan pulpen yang digunakan untuk mencatat poin saat bermain,” katanya kepada InsidePontianak, Jumat (20/11/2020) siang.
Pengungkapan dugaan tindak pidana perjudian tersebut kata AKP M Resky Rizal, saat Tim Jatanras dan Unit Intelkam Polres melakukan patroli Ops Pekat Kapuas.
“Informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering orang bermain judi. Ketika digerebek kami mengamankan empat orang dan barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.