SAMBAS, insidepontianak.com – Bawaslu Kabupaten Sambas tengah menelusuri dugaan pelanggaran Pilkada oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Sambas nomor urut 1, Heroaldi-Ruabaiti.
Dugaan pelanggaran tersebut terkait bagi-bagi sembako ke masyarakat. Kegiatan itu, turut dibagikan di media sosial Facebook oleh sebuah akun bernama Laus PakSu dan Long Datim, Kamis (3/12/2020).
Adapun jenis sembako yang dibagikan yaitu seperti beras, minyak goreng, gula dan tepung terigu.
Komisioner Bawaslu Sambas, Ekus Hendratno menyebutkan, pihaknya sudah menerima informasi tersebut.
“Info tersebut tadi pagi kami dapat. Jadi, untuk sekarang masih diadakan penelusuran. Karena masih informasi awal, jadi belum banyak yang dapat kami sampaikan,” jelasnya singkat.
Untuk diketahui, pembagian sembako dilarang dalam agenda kampanye. Hal itu merujuk pada pasal 187 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam pasal tersebut ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, bisa dipidana penjara 36 sampai 72 bulan dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain pemberi, pemilih yang dengan sengaja menerima sembako atau materi lainnya juga bisa dikenakan sanksi pidana yang sama. Aturan tersebut tercantum dalam pasal 187A ayat 2 UU tersebut.