KETAPANG, insidepontianak.com – Pj Sekda Ketapang, Suherman, menghadiri rapat percepatan pelaksanaan rekonsiliasi pajak, di ruang rapat utama, Kantor Bupati, Jumat (8/1/2021) kemarin. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh BPKAD bersama dengan KPPN.
Suherman menyebutkan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi kesalahan-kesalahan akuntansi keuangan pemerintah daerah.
Dia mengimbau, agar seluruh kepala OPD segera memerintahkan setiap bendahara di lingkungan OPD masing-masing, untuk berkoordinasi dan rekonsiliasi dengan BPKAD dan KPPN. Mengingat deadline pelaporan keuangan adalah tanggal 15 Desember 2021.
“Mengenai jadwal untuk rekonsiliasi, waktunya tidak lama lagi. Sekarang sudah tanggal 8, kalau tanggal 9 dan 10 itu tidak mungkin, karena hari Sabtu dan Minggu dan libur. Jadi, hanya ada waktu 3 hari kerja yaitu Senin, Selasa dan Rabu,” tandasnya.