PONTIANAK, insidepontianak.com – Akbar, terpaksa berurusan dengan hukum. Pemuda 19 tahun warga Pontianak Barat itu, ditangkap polisi akibat mencuri handphone tengganya sendiri. Tak tanggung-tanggung, tiga unit handphone diembat sekaligus.
Aksi itu, dilakukan Akbar pada 14 Januari 2021, saat rumah tetangganya sedang sepi. Kejadian itu pun segera dilaporkan korban ke Polsek Pontianak Barat.
“Dari situ, kita mulai melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Eko Mardianto, Senin (18/1/2021).
Kurang dari 24 jam, jejak pelaku didapat. Anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat bergerak cepat melakukan penangkapan.
“Pelaku (Akbar) kita amankan di Jalan Kom Yos Sudarso, Jumat 15 Januari 2021, malam tanpa perlawanan,” katanya.
Menurut Kompol Eko Mardianto, Akbar nekat mencuri tiga unit handphone tetangganya, karena terdesak kebutuhan keuangan.
“Motifnya (pelaku mencuri) untuk kebutuhan hidup,” kata Kompol Eko Mardianto.
Kendati demikian, Akbar tetap harus menjalani hukuman. Dia diancam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
“Tersangka diancam penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.