MEMPAWAH, insidepontianak.com – Kepolisian Resor (Polres) Mempawah menetapkan Warga Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah berinisial T (52) sebagai tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal mengatakan, selain penetapan status tersangka terhadap T, Polres Mempawah juga telah memeriksa beberapa orang saksi.
“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, empat orang lainnya diperiksa sebagai saksi,” kata AKP M Resky Rizal, Selasa (23/2/2021).
Resky menegaskan, saat ini kata kasus tersebut tahap penyidikan, tersangka ditahan di Polres Mempawah. Ia memaparkan, saat terjadi peristiwa kebakaran di lokasi milik tersangka, diketahui tersangka sempat mengancam warga setempat yang tidak membantunya memadamkan api.
“Tersangka sempat mengancam warga dan warga sempat melakukan perlawanan (adu mulut). Tersangka mengancam dengan melarang warga berkebun di lokasi itu jika tidak membantunya memadamkan api,” katanya.
Resky menambahkan, pihaknya berencana memanggil saksi ahli terkait kasus Karhutla tersebut pekan depan. (Yak)