KETAPANG, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Ketapang memberi sanksi kepada 23 Aparatur Sipil Negara atau ASN. Satu di antaranya dipecat.
Sanksi terhadap ASN yang diberikan Pemkab Ketapang itu karena mereka telah terbukti melakukan pelanggaran kedisiplinan.
Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, menyampaikan, sanksi yang dijatuhkan terhadap para ASN yang terbukti melanggar disiplin tersebut bentuknya beragam.
Mulai dari penundaan kenaikan panggkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat. Sanksi ini merupakan wujud komitmen Pemkab Ketapang dalam meciptakan SDM yang profesional.
“Sanksi ini juga sebagai pembelajaran dan motivasi kita semua, agar tidak menyepelekan tanggung jawab sebagai ASN,” ucap Alexander Wilyo belum lama ini.