Diduga Memeras dan Cemarkan Nama Baik, Dua Oknum LSM di Ketapang Dipolisikan

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi

KETAPANG, insidepontianak.com - Dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM dilaporkan seorang pengusaha berinisal AS ke Polres Ketapang, Senin (20/2/2023).

Kedua oknum LSM yang dilaporkan masing-masing berinisal HS dan SR. Mereka dilaporkan karena diduga melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap AS.

Kuasa Hukum AS, Paul Hariwijaya Bethan  mengatakan, pelaporkan kedua oknum LSM ini lantaran diduga telah menggiring opini liar ke publik tanpa dilengkapi bukti-bukti.

Tujuannya, untuk menakuti-nakuti dan mencemarkan nama baik kliennya. Selain itu, kata dia, ada dugaan upaya pemerasan yang dilakukan keduanya.

Menurut Paul, jika memang keduanya punya bukti keterlibatan kliennya terhadap suatu perkara, maka seharusnya mereka menyampaikan bukti itu ke pihak berwenang.

Bukanya menggiring opini ke publik lewat media dengan tujuan menakut-nakuti. Terlebih kata Paul, perkara itu sudah selesai, dan hakim memastikan tidak ada nofum atau bukti baru mengenai keterlibatan kliennya atau pihak lain.

Untuk itulah, Paul menyebut, apa yang disampaikan HS di media online merupakan sebuah penggiringan opini yang tak mendasar.

Sebab, HS hanya mendesak aparat hukum menangkap dan menetapkan kliennya sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana desa Bantan Sari tanpa menyampaikan bukti apapun.

"Kan lucu, dari kasus berjalan sampai sudah selesai, LSM ini berulang kali menggiring opini di media bahwa klien kami harus ditetapkan jadi tersangka dan ditangkap tanpa ada bukti yang dia sampaikan," terangnya.

Ironisnya, kata dia, setiap berita kasus tersebut naik, rekanan HS, yakni SR mengirim link berita ke kliennya, bahkan dengan membuat narasi terkesan menakut-nakuti.

Dengan dasar inilah, Paul menilai ada upaya yang dilakukan dua orang oknum LSM ini untuk menakut-nakuti dengan membawa nama lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan Agung.

"Kedua oknum LSM ini seperti sindikat, satunya menggiring opini ke publik, satunya mengirim link berita untuk menakuti-nakuti," terangnya.

Sebagai orang awam, Paul mengaku kliennya secara psikologisnya terganggu dengan penggiringan opini ini. Apalagi disebarluaskan ke publik melalui media.

"Hingga akhirnya, terjadi komunikasi antara klien kami melalui karyawannya dengan kedua oknum LSM, dan ada kesepakatan kedua LSM ini tidak akan menggiring opini liar dengan imbalan sebesar Rp 20 juta yang dikirim ke rekening SR pada 18 September 2021," lanjutnya.

Namun, seolah tak ada puasnya, SR kembali mengirim link berita kepada kliennya, dengan membuat cerita kalau rekannya HS telah memegang data dari orang dalam mengenai penetapan tersangka kliennya oleh Kejagung. Padahal, secara hukum perkara yang melibatkan kliennya yang saat itu sebagai saksi ditangani Kejaksaan Negeri Ketapang bukan Kejagung.

Saat menghubungi kliennya, SR menyebut HS diperjalanan menuju Kejagung. Dia berdalih seolah-olah dirinya bisa membantu agar Hikmat Siregar tidak mendorong Kejati atau Kejagung untuk menetapkan kliennya  sebagai tersangka.

"Dia  meminta klien kami segera merangkul Hikmat Siregar secepatnya karena mengatakan Hikmat Siregar adalah orang batak dan nekat luar biasa," terangnya.

Selain itu, Paul menceritakan dalam percakapan dengan kliennya yang telah direkam, SR mengaku jika kliennya memenuhi apa yang diinginkan Hikmat maka data mengenai status tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung bisa diurus dan akan hilang.

Bahkan, SR meyakinkan kliennya kalau HS siap membakar data rahasia negara tersebut di depan kliennya. Sebagai jaminan SR siap pasang badan karena dirinya mengaku memegang kasus HS.

"Mereka meminta uang Rp150 Juta sebagai komitmen serta meminta agar tidak melibatkan pihak lain termasuk wan usman, untuk memastikan apa yang SR sampaikan," ujarnya.

Selanjutnya, kelienya mencoba mengkonfirmasi HS. Ia pun membenarkan permintaan itu, dan mengaku akan berkomitmen. Namun, kata Paul kelienya tak mau memberi. Alhasil, HS terus menggiring opini melalui salah satu media online.

"Namun SR dan HS mungkin tidak menyadari upaya mereka menakuti dan menipu direkam  bahkan rekaman percakapan keduanya menjadi barang bukti yang kami lampirkan dalam kasus ini," tegasnya.

Untuk itu, Paul menilai jika HS dan SR mengaku akan disuap, maka itu hanya sebatas pembelaan diri lantaran modusnya telah terbongkar. Sebab ada upaya menakuti oleh kedua oknum LSM terhadap kliennya.

"Jika memang mereka benar kita tunggu berani tidak mereka menyerahkan bukti yang mereka katakan ada. Kami sudah resmi melaporkan mereka dengan bukti rekaman percakapan, chat mereka. Saat ini kami sudah terima surat tanggal bukti lapor kami dari Polres Ketapang, tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Yasin membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari AS, melalui kuasa hukumnya Paul Hariwijaya Bethan bersama Petrus Jhon Fernandez terkait dugaan pencemaran nama baik dan upaya pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum LSM di Ketapang.

"Laporan beserta lampiran bukti dari pelapor sudah kami terima, selanjutnya kami akan coba pelajari dan lakukan penanganan sesuai aturan yang berlaku," kata AKP Yasin. (Andi)


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment