Pengasuh Panti Asuhan di Ketapang Berinisial IS Divonis Hukuman Mati

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
KETAPANG, insidepontianak.com -Pengasuh Panti Asuhan Al-Akbar berinisial IS dijatuhi pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Rabu (17/5/2023). IS sendiri merupakan terdakwa atas kasus persetubuhan terhadap anak asuhnya pada September 2022 lalu. Saat dikonfirmasi, Humas PN Ketapang, Aldilla Ananta mengatakan kasus persetubuhan yang dilakukan IS terhadap anak-anak asuhnya di Panti Asuhan Al Akbar sudah memasuki agenda putusan. "Hari ini sudah sidang putusan dan hasilnya terdakwa dijatuhi pidana mati," ungkap Aldilla Ananta. Ananta melanjutkan, kalau putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan JPU yakni tuntutan hukuman mati. "Untuk eksekusinya kita menunggu perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht-red)," jelasnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang melalui Kasi Intel Kejaksaan, Panter Rivay Sinambela membenarkan soal putusan mati terhadap pelaku oleh Majelis Hakim PN Ketapang tersebut. "Pelaku diputus mati. Tuntutan JPU hukuman mati. Jadi tuntutan dan putusan Majelis Hakim sudah sesuai," terangnya. Panter melanjutkan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka secara kewenangan, Kejaksaan yang akan mengeksekusi putusan itu. "Satu-satunya yang punya kewenangan mengeksekusi putusan pidana cuma jaksa. Menyangkut cara ada di KUHP," ujarnya. Sementara itu, Pemerhati Perempuan dan Anak, Harlisa mengaku mendukung langkah Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dalam memutus kasus yang melibatkan pengasuh panti asuhan Al-Akbar. "Saya rasa tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan, mengingat apa yang telah dilakukan terdakwa kepada para korban," tuturnya. Untuk itu, Dia menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum mulai dari Polres Ketapang, Kejaksaan Negeri Ketapang serta Pengadilan Negeri Ketapang yang telah serius dalam menangani kasus ini. "Kita berharap, ini memberikan efek jera tidak hanya kepada pelaku tetapi juga kepada semua pihak yang berniat melakukan kejahatan serupa," tegasnya. (Fauzi)
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment