Kuasa Hukum PT APL: Keterangan Saksi Abdul Maulana Perkuat Gugatan

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Sidang perbuatan melawan hukum atau PMH yang dilakukan Rudi sebagai tergugat dengan PT Agro Plankan Lestari (APL) sebagai penggugat, Rabu (1/2 2023) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Sanggau. Dalam sidang tersebut, pihak tergugat menghadirkan saksi fakta yakni mantan Kepala Desa Seberang Kapuas Abdul Maulana yang mengetahui sejarah keluarnya HGU PT. APL. "Tadi kita sama-sama dengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan tergugat Rudi yakni Kades Seberang Kapuas. Point-point yang kami tangkap dari keterangan Abdul Maulana yaitu ia mengakui memang ada pelepasan pelepasan lahan yang dilakukan PT. APL oleh ahli waris Aliang (paman rudi) dan tidak dibantah oleh kades bahwa itu tandatangan dia," kata Kuasa Hukum PT. APL, Bintomawi Siregar, usai persidangan. Bintomawi menerangkan, saksi Abdul Maulana sempat diperlihatkan bukti persetujuan yang ia tandatangani, intinya surat (HGU) itu benar ditandatanginya bukan dibuat-buat, terkonfirmasi, dan memang ada pelepasan lahan. "Lalu dia memberikan penjelasan juga tadi mengenai sungai dan betung itu dia bilang salah karena itu juga dia yang menandatangani," ucapnya. Abdul Maulana atau Oteng, menurut Bintomawi, Aheng yang merupakan ayah tergugat Rudi memang mempunyai tanah sekitar tahun 1988. "Dia bilang ada dulu sering mencuri buah di lahan pak Aheng, tapi waktu itu usianya baru 15 tahun, apa mungkin dia masih ingat, dia masih kecillah ya, padahal dia tidak tahu kalau itu lahan Aliang yang sudah diberikan ke PT. APL. Sepuluh tahun atau lima tahun terakhir dia baru tahu lahan itu milik APL. Kenapa dia tahu, karena ternyata dia salah satu pemilik APL juga, tapi dia jual ke group PT. MPE, begitulaj ceritanya, jadi dia memang mengakui itu," ungkap Bintomawi. Bintomawi meyakini, keterengan saksi Abdul Maulana atau Oteng justeru memperkuat gugatan PT. APL. "Saksi Rudi ini malah memperkuat gugatan kita, dari kitakan sudah jelaskan bahwa, ada surat penyerahan dari Alian berikut bukti ganti pembayaran tanam tumbuh dan diakui Abdul Maulana tidak dibantah dia," beber Bintomawi. Dalam keterangan lanjutannya, kata Bintomawi, permasalahan muncul tahun 2022 saat pembangunan pabrik kelapa sawit. "Kalau kami sambungkan ceritanya, permasalahan muncul setelah perusahaan membangun pabrik, mestinya dari awal dia permasalahkan, harusnya yang dilaporkan ahli waris Aliang, kan masih menerima SHU dari APL. Kalau dia (Rudi) merasa itu punya ayahnya bukan pamannya, harusnya pamannya dituntut dong ahli warisnya, bukan APL yang diganggunya," pungkasnya. (Candra)

Leave a comment