Serupa Namun Beda Jenis, Berikut Perbedaan Syarat Wajib dan Syarat Menunaikan Zakat Fitrah

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, Insidepontianak.com – Di dalam tuntunan pemberian Zakat Fitrah terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi bagi seorang muslim. Di dalam pelaksanaan Zakat Fitrah, sebagian kalangan masih merasa bingung terkait masalah syarat mengeluarkan shadaqah fardhu tersebut dan syarat wajib yang harus dipenuhinya. Sebenarnya, di dalam kedua hal tersebut terdapat perbedaan cukup jelas. Misal, pada jumlah syarat mengeluarkan Zakat Fitrah hanya terdiri dari dua macam dibandingkan syarat wajib. Meski mendapatkan perbedaan yang cukup signifikan, hukum Zakat Fitrah tetaplah wajib yang harus di tunaikan di setiap tahun menjelan Idul Fitri. Terdapat cukup banyak dalil yang bisa didapatkan mengenai kewajiban Zakat Fitrah, salah satunya termaktub di dalam Al-Qur'an: وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43) Bagi seorang yang memeluk kepercayaan agama Islam, wajib baginya untuk mengetahui perbedaan antara syarat wajib dan syarat orang yang menunaikan Zakat Fitrah. Berikut penjelasannya: Syarat Wajib Perihal mengenai syarat wajib adalah pembahasan yang memfokuskan diri kepada pembebanan hukum Zakat Fitrah, untuk mengetahuinya terdapat tiga jenis. 1. Islam: Seseorang yang mendapatkan kewajiban Zakat Fitrah harus beragama Islam. Oleh sebabnya, seorang yang beragama Non-Islam tidak memiliki tanggungan untuk mengeluarkan shadaqah fardhu tersebut. 2. Orang yang merdeka: Merupakan seseorang yang mendapatkan kebebasan hidup tanpa kontrol dari orang lain. Berdasarkan syarat wajib kedua ini, seorang hamba sahaya tidak menjadi sasaran taklīf (pembebanan) hukum tentang mengeluarkan Zakat. 3. Memiliki kelebihan harta: Maksudnya, harta untuk makanan pokok cukup melimpah di saat malam dan siang hari Idul Fitri. Kebalikan dari syarat wajib ke tiga ini adalah orang fakir miskin, golongan terakhir justru berhak menerima zakat. Meski sudah cukup cakap dalam pembebanan hukum dalam lingkup syarat wajib, terdapat pula syarat lain bagi yang ingin menunaikan Zakat Fitrah. 1. Islam: Sama persis dengan syarat wajib, beragama Islam menjadi tolak ukur pertama agar seseorang bisa menunaikan amaliyah Zakat. 2. Mengetahui waktu wajib Zakat: Mustahil bagi seseorang yang tidak memahami kapan kewajiban Zakat harus ditunaikan, mendapatkan kemutlakan hukum agar memngeluarkan shadaqah fardhlu. Bila ditelaah lebih jelas, syarat wajib merupakan pembebanan hukum Zakat Fitrah bagi seorang hamba secara general. Sedangkan syarat menunaikannya lebih berkutat mengenai perihal tata cara kapan kewajiban Zakat Fitrah telah tiba yang menyasar kepada kondisi perindividu. *** (Penulis: Dzikrullah)  
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment