Bawaslu Larang Bacaleg Parpol Kampanye di Medsos

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
BIAK, insidepontianak.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua, melarang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik kontestan Pemilu 2024. Larangan itu terkait, Bacaleg untuk tidak posting kampanye hasil pendaftaran calon anggota legislatif di media sosial. Alasannya, berkas pendaftaran Bacaleg 18 parpol masih dilakukan verifikasi persyaratan administrasi dan belum ditetapkan KPU. "Sehingga tidak dibenarkan mengunggah atau mem-posting hasil pencalonan ke medsos manapun," tegas Koordinator penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Biak, Kasim Abdul Khamid MH, di Biak, Minggu (14/5/2023). Diakuinya, sampai saat ini tahapan pemilihan umum serentak 2024 baru memasuki tahapan jadwal pendaftaran bakal calon anggota legislatif di KPU sejak 1-14 Mei 2023. Selain itu tidak boleh mem-posting ke medsos, menurut Kasim, saat ini belum waktunya jadwal kampanye sehingga secara etika dan moral tidak dibenarkan. Jajaran Bawaslu Biak Numfor secara terus menerus mengimbau pimpinan parpol atau para bakal calon caleg parpol untuk mematuhi peraturan yang berlaku. "Hal ini untuk menjaga etika di ruang publik, sehingga tidak dijadikan ajang kampanye terselubung para bakal caleg dan partai politik," imbuhnya. Disinggung penindakan pelanggaran tindak pidana pelanggaran pemilu, menurut Kasim, hingga saat ini belum ada sehingga Bawaslu tetap meningkatkan pengawasan selama tahapan pemilihan umum serentak 2024. Apalagi kelembagaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) terdiri Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sudah beroperasi maka jika ditemukan pelanggaran pidana pemilu akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. "Sekretariat Gakkumdu "emilu 2024 sudah bekerja dan siap menindak siapapun melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu akan ditindak tegas," ujar Kasim. Hingga, Minggu, pukul 13.00 WIT tahapan pemilihan umum serentak di Kabupaten Biak Numfor memasuki jadwal hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari 19 partai politik peserta Pemilu 2024 di kantor KPU Biak Jalan Tanjung Kirana Mandouw Distrik Samofa.(Antara)***

Leave a comment