Delapan Fraksi DPRD Kalbar Berikan Catatan Terkait Tiga Raperda Usulan Eksekutif

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Delapan Fraksi DPRD Kalbar, memberikan sejumlah catatan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yang diusulkan Pemerintah Provinsi Kalbar. Catatan ini disampaikan pada sidang paripurna yang digelar pada, Selasa (15/8/2023). Adapun tiga Raperda ini adalah Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, Pelaksanaan Penghormatan dan Pemenuhan Terhadap Hak Penyandang Disabilitas, dan Pajak Daerah dan Retribusi. Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik usulan eksekutif tentang Perda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah. Namun, mereka mempertanyakan organisasi perangkat daerah yang mana yang dipertahankan, dihapus, digabung atau dibentuk baru? "Ini penting guna menjamin efektivitas jalanya pemerintahan," kata Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Ramli Rama, Selasa (15/8/2023). Fraksi PDI Perjuangan berharap perubahan struktur organisasi tidak memberatkan beban biaya APBD. Karena itu disarankan agar organisasi dapat dibentuk dan dibuat seramping mungkin, sehingga memenuhi kaidah yang baik. Sementara itu, terkait Raperda pajak daerah dan retribusi, Fraksi PDIP mempertanyakan alasan mendasar diubahnya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi. "Apakah ada objek baru sehingga Perda dirubah?" tanya Ramli. Namun demikian, dia berharap dengan adanya perubahan terhadap Raperda ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. "Jika tidak demikian tidak ada manfaatnya kita mengubah Perda ini," terangnya. Di sisi lain, legislator dapil Landak ini juga mendorong Pemprov Kalbar melakukan trobos dan inovasi untuk mencari sumber pendapatan agar wajib pajak  melaksanakan kewajiban. "Wajib pajak yang lalai kewajiban harus disertai sanksi tegas," pintanya. Sementara itu, Fraksi Gerindra DPRD Kalbar melalui juru bicaranya, Hendri Makaluasc mempertanyakan sejauh mana kesiapan eksekutif didalam menghadapi perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah? “Apakah dengan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru menimbulkan efisiensi?" tanyanya. Di sisi lain dia juga mendorong Gubernur meningkatan peran OPD dalam pelayanan kepada masyarakat. Hal ini agar mementingkan prioritas kebutuhan atau program untuk kepentingan. Sementara itu, terkiat Raperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Gerindra berharap Pemprov Kalbar mengoptimalisasi objek pajak daerah yang merupakan kewenangan provinsi. Sementara terkait dengan Perda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, ia memandang Perda ini dalam rangka mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas. "Setelah Fraksi kami mempelajari dan mengamati tiga Raperda tersebut, kami menyetujui Raperda tersebut dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif," terangnya. Sementara, Fraksi PKS-PPP melalui Juru Bicaranya Sabirin sepakat melanjutkan pembahasan tiga Raperda ini untuk disahkan jadi Perda. Menurut Sabirin, Raperda Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sangat tepat. Karena nantinya membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah. "Kalbar memerlukan badan ini untuk aktif, bukan hanya sekadar badan pemenuhan kewajiban," terangnya. Sedangkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PKS dan PPP berpendapat hadirnya Perda ini sudah tepat, sebagai dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Namun Fraksi PKS-PPP juga mempertanyakan penerapan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, seperti apa bentuknya jika Perda ini disahkan? "Apakah hanya sekadar wacana, atau ada program unggulan yang dapat kita teruskan dan kembangkan ke depan?"tanya juru bicaranya. (Andi)

Leave a comment