Pemkab Mempawah Fokus Percepatan Proses Sertifikat Aset Milik Pemerintah Daerah

30 Januari 2023 15:16 WIB
Ilustrasi
Insidepontianak.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Ismail memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Persertifikatan Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah, di Balai Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, belum lama ini. Turut hadir Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Mempawah Wendi Isnawan, Kepala OPD terkait, Camat se-Kabupaten Mempawah serta pihak terkait lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Sekda Ismail menyebutkan fokus pada rapat yang digelar adalah terkait percepatan persertifikatan aset pemerintah daerah khususnya aset tanah. “Fokus kita hari ini adalah aset tanah yang dimiliki pemerintah daerah. Bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendorong percepatan persertifikatan aset khususnya aset tanah milik pemerintah daerah,” ungkap Sekda Ismail. Sekda Ismail berharap dengan rapat koordinasi yang digelar bersama BPN dapat memberikan solusi dalam pemecahan permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah dalam pensertifikatan. “Saya harap dari kantor BPN bisa memberikan langkah dan strategi yang dapat dilakukan dalam percepatan pensertifikatan aset milik Pemkab Mempawah sehingga dapat diselesaikan secepatnya secara bertahap,” ujar Sekda Ismail. Di tempat yang sama, Kepala Kantor BPN Mempawah, Wendi Isnawan mengatakan BPN akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam hal percepatan persertifikatan aset milik pemerintah daerah. Menurutnya, kolaborasi yang dilakukan merupakan implementasi dari penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama Kantor BPN Mempawah yang dilakukan beberapa waktu yang lalu. Yang mana salah satu poin nota kesepakatan tersebut adalah legalisasi aset. “Agar nota kesepakatan ini tidak mandul, kita harus intens koordinasi, kolaborasi dan eksekusi. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa kerjasama dan dukungan dari Pemkab Mempawah,” ungkap Wendi. Dalam rakor tersebut juga dilakukan diskusi tanya jawab dari OPD maupun pihak kecamatan terkait kendala dan hambatan yang dirasakan dalam upaya persertifikatan aset.(rls)

Leave a comment