PH PT APL Nilai Saksi yang Dihadirkan Tergugat Rudy Justru Kuatkan Gugatan Mereka

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Sidang perdata sengketa lahan atas tergugat Rudy yang diajukan PT APL kembali digelar di Pengadilan Negeri Sanggau, Rabu  (8/9/2023). Kali ini, agenda sidang yaitu pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan tergugat Rudy. Salah satu saksi yang dihadirkan yaitu pihak penyewa lahan. Untuk diketahui, PT APL menggugat Rudy Rp84 miliar karena dianggap telah mengklaim HGU milik APL yang berlokasi di Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, seluas 111 hektare. "Saksi Alex Susanto yang dihadrikan dalam sidang kemarin adalah penyewa lahan Aheng tahun 1988-1998 atau selama 10 tahun,” kata Kuasa Hukum PT APL, Bintomawi Siregar. Menurut Bintomawi, saksi Alex yang dihadirkan tergugat Rudi tak punya relevansi dengan pokok perkara. Di sisi lain, saksi ini disebut juga sudah diambil keterangannya saat sidang lapangan pada 11 Januari 2023. "Di persidangan itu, saksi Alex Susanto ini mengatakan yang disewanya itu atau yang diketahui milik tidak punya relevansi dengan lahan yang dipersengketakan pada saat sidang lapangan,” ucap Bintomawi. “Makanya tadi kami bilang saksi tergugat ini lagi-lagi memperkuat materi gugatan kami juga," lanjutnya. Bintomawi menjelaskan bahwa, diserahkan gugatan perdata ini kepada Pengadilan Negeri Sanggau bertujuan untuk mencegah konflik di masyarakat yang dapat mengganggu investasi di daerah. Klaim-klaim sepihak yang dilakukan orang-orang tak bertanggung jawab sangat mengganggu investasi di daerah. "Kami ingin adanya kepastian hukum dari negara terkait apa yang menjadi materi gugatan kami, karena bagaimanapun juga BPN telah menyatakan kami terdaftar sertifikatnya," ungkapnya. Sementara itu, Herman Hofi Munawar yang juga penasehat hukum PT APL juga menilai tiga saksi yang dihadirkan tergugat dalam sidang tersebut justru menguntungkan pihaknya. "Saksi Alex mengatakan nyewa dari Aheng, namun bukan langsung melalui Aheng, tapi melalui orang lain. Intinya saksi mengaku tidak tahu menahu soal lahan yang dipermasalahkan,," ujar Herman Hofi. Atas keterangan itu, bagi Herman Hofi sudah sangat jelas bahwa tergugat Rudi tidak memiliki legal standing atas lahan yang diklaimnya. Tergugat Rudi tidak bisa menunjukan bukti kepemilikannya. "Tidak ada dasar dia mau mengganggu perusahaan membangun pabrik karena surat menyuratnya tidak ada, apalagi sertifikat maupun surat lain yang berkekuatan hukum,” katanya. Herman Hofi menegaskan, munculnya HGU PT APL yang belakangan diklaim tergugat Rudi tidak sertamerta diberikan pemerintah begitu saja. Tetapi melalui proses yang panjang dengan melibatkan banyak instansi mulai dari desa hingga pemerintah pusat. "Artinya apa? HGU dan dokumen pendukung lainnya itu bukanlah produk PT APL. Tapi produk pemerintah. Nah, ketika mereka mau mempersoalkan itu silakan saja karena dokumen HGU itu dikeluarkan oleh Pemerintah," ucapnya. Herman menegaskan, perusahaan sawit yang berlokasi di Kabupaten Sekadau ini memiliki legalitas yang jelas dan telah beroperasi sejak 2006. Selama itu, tidak ada masalah. “Tidak ada satu pun yang komplain dengan lahan tersebut. Karena hak masyarakat pemilik plasama juga diberikan,” katanya. Awal Mula Sengketa Diberitakan sebelumnya, Rudy melaporkan PT APL ke Polres Sekadau karena diduga melakukan penyerobotan lahan. Kuasa hukum Rudy, Fransiskus dari Firma Hukum Herawan Utoro mengatakan, dugaan penyerobotan tanah milik korban diduga dilakukan oleh PT APL, sejak 2006. Menurut Fransiskus, kliennya memiliki bukti-bukti kuat kepemilikan berupa beberapa sertifikat hak milik yang diterbitkan lebih dahulu yakni kurang lebih 45 tahun lalu oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau. Jauh lebih dulu dibanding Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor:17 dan SHGU Nomor:19 milik PT APL yang baru dikeluarkan tertanggal 22 Januari 2009. Kala itu, Kabupaten Sekadau sudah terbentuk. Adapun bukti-bukti penguasaan atas tanah milik klienya itu, juga sudah diregister oleh Kades Seberang Kapuas. “Bukti-bukti berupa lima buku SHM dan saksi-saksi telah diserahkan dan dihadirkan klien kami kehadapan penyelidik atau penyidik di Polres Sekadau,” kata Fransiskus. Dasar itulah Fransiskus berpendapat, dua SHGU PT APL diduga palsu. Sebab, riwayat perolehan, penguasaan, pemilikan tanah dari Aliang yang menyerahkan tanah kepada PT APL tidak jelas. Sebab, didasari surat permohonan sebagai peserta program kemitraan yang diajukan oleh Aliang kepada PT APL.***

Leave a comment