Diduga Jadi Korban Penganiayaan Kadishub Sambas, Advokat Nur Addin Habibi Divisum

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
SAMBAS, insidepontianak.com -Advokat Nur Addin Habibi yang melaporkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sambas, Jalil Muhammad atas dugaan penganiayaan langsung divisum. Melalui penasihat hukumnya, Advokat Lipi, mengatakan hasil visum et repertum di RSUD Pemangkat bahwa ditemukan adanya memar atau jejas di leher kliennya bekas pukulan tersebut. "Kami sudah lakukan visum et repertum kepada klien kami yang diduga menjadi korban penganiayaan. Memang ditemukan adanya memar di sekitar leher klien kami," katanya. Advokat Lipi mengatakan, visum yang dilakukan di RSUD Pemangkat tersebut turut didampingi pihak kepolisian. "Kita laporkan dia (Kadishub Sambas Jalil Muhammad) dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan secara bersama-sama dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Dia harus buktikan kata-katanya yang menyebut klien saya advokat abal-abal," katanya Sebelumnya diberitakan, Kadishub Sambas, Jalil Muhammad dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap advokat di Pemangkat, Sabtu (11/2/2023). Pelapor sekaligus korban adalah Advokat Peradi bernama Nur Addin Habibi. Saat melapor ke Polsek Pemangkat, dia didampingi Advokat Lipi, dan Advokat Hamdi Yusuf. Habibi menceritakan, penganiayaan itu terjadi saat itu cekcok antara dirinya dengan Kadishub Kabupaten Sambas, Jalil Muhammad di Terminal Pemangkat. Ketika itu, Kadishub Kabupaten Sambas, Jalil Muhammad ingin membubarkan mainan seluncuran anak-anak yang merupakan bagian dari acara Pentas Seni Budaya Sambas di Terminal Pemangkat. "Jalil dan temannya memukul dada saya dengan tangan lalu menarik baju saya. Saya disebut sebagai pengacara abal-abal, sarjana hukum palsu dan macam-macam, itulah yang saya tidak terima. Profesi saya dihina dan direndahkan" katanya. (Yak)

Leave a comment