Polemik Tapal Batas Perumnas Empat Belum Kelar, KPU Kalbar Belum Berikan Solusi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Polemik tapal batas antara Pontianak-Kubu Raya di wilayah Perumnas Empat sudah lama disuarakan warga. Mayoritas aspirasi warga ingin tetap menggunakan hak pilih di Kota Pontianak. Sayangnya, belum ada solusi yang ditawarkan KPU. Justru warga terdampak diharapkan mengurus administrasi ke Kubu Raya. Komisioner KPU Kalbar, Lamon mengatakan, pihaknya sangat perhatian dengan polemik tapal batas Perumnas Empat. Sebab, sejak Permendagri 2020 dikeluarkan, tahun 2021 KPU sudah melakukan kordinasikan dengan KPU pusat, tapi, belum ada hasil. Menurutnya, Permendagri Nomor 52 tahun 2020 sudah jelas, wilayah Pontianak yang terdampak Permendagri di Perumnas Empat sudah menjadi wilayah Kubu Raya. "Mestinya dalam proses tersebut masyarakat sudah mengurus dokumen administrasi-nya ke Kubu Raya. Karena fakta hukumnya begitu, Permendagri Nomor 52 tahun 2020,"kata Lamon, Sabtu (18/3/2023). Namun, KPU Kalbar berkomitmen menyelesaikan persoalan ini agar segera selesai. Kendati demikian, Lamon menyebut persoalan tapal batas ini bukan hanya tugas KPU seorang diri. Pemprov Kalbar, Pemkot Pontianak dan Pemkab Kubu Raya juga punya andil. "Kebetulan saja hanya mendekati Pemilu yang disorot KPU,"terangnya. Namun kata dia, yang paling utama menyelesaikan persoalan ini, adalah Pemerintah Daerah. "Kalau kita (KPU) tetap atensi dan serius karena mereka warga bangsa yang punya hak pilih,"pungkasnya (Andi).

Leave a comment