Polemik Tapal Batas Perumnas IV, Cornelis Ajak Pemda Duduk Bersama dengan Kemendagri

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Anggota DPR RI, daerah pemilihan atau Dapil Kalbar, Cornelis menyarankan Pemerintah Provinsi, Pemkab Kubu Raya dan Pemkot Pontianak, duduk bersama menyelesaikan persoalan tapal batas di wilayah Perumnas IV, Pontianak Timur.

Bagi mantan Gubernur Kalbar dua periode ini, tak sulit menyelesaikan persoalan polemik tapal batas ini antara Kota Pontianak dan Kubu Raya.

Salah satu caranya, tinggal merujuk peta wilayah yang berada di Undang-Undang pembentukan pemerintahan daerah. Dasar Undang-Undang itulah, menetapkan kependudukan warga.

"Gampang ngatasinya. Pertama lihat Undang-Undang pembentukan pemerintah Kota Pontianak dan Kubu Raya dilampiran Undang-Undang ada ada peta. Peta ini yang dipakai," kata Cornelis, Senin (20/3/2023).

Undang-Undang inilah, yang menentukan apakah warga Perumnas IV itu masuknya di Kubu Raya atau di Kota Pontianak.

"Kalau masuknya di Pontianak, ya di Pontianak," ucap Cornelis.

Dia meminta pemerintah Provinsi Kalbar dan Pemkab Kubu Raya dan Pemkot Pontianak duduk bersama menyelesaikan polemik Perumnas IV bersama Kementerian Dalam Negeri. (Andi)


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment