Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan, Sekda Ketapang Harap UMKM Dapat Kepastian Perlindungan Usaha

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KETAPANG, insidepontianak.com - Sekda Ketapang Alexander Wilyo membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan, Selasa (21/3/2023).

Sosialisasi ini bertajuk: Eksistensi Perseroan Perorangan Semakin Pasti, Solusi dalam Kemudahan Berusaha Bagi Usaha Mikro dan Kecil Guna Peningkatan Perekonomian Masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat. Digelar oleh Kemenkumham Kalbar, di Hotel Asana Navada Ketapang.

Adapun dasar program ini yaitu Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Isi regulasi ini menegaskan definisi baru terkait Perseroan. Secara eksplisit, Pasal 109 bagian lima Undang-Undang Cipta Kerja tersebut membuka peluang berdirinya Perseroan hanya satu orang pemegang saham, atau dikenal dengan nama PT Perorangan.

Perpu itu sejatinya diharap mampu menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya, di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi yang semakin tinggi.

Sekda Ketapang, Alexander Wilyo dalam sambutannya, mengapresiasi sosialisasi layanan perseroan perorangan yang digelar Kemenkumham di Ketapang.

"Saya harap dari kegiatan ini pelaku-pelaku UMKM mendapatkan kepastian dan perlindungan berusaha dari negara sehingga tidak ada kekhawatiran lagi," ucap Alexander Wilyo.

Di sisi lain, ia juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Ketapang memberikan kenyamanan usaha bagi pelaku UMKM. Bahkan,  para Camat, Lurah hingga Kepala Desa, diminta mendukung pengembangan UMKM.

"Saya sudah sampaikan surat edaran kepada semua pihak terutama jajaran pemerintah daerah untuk menyediakan UMKM Corner bahkan dalam setiap event-event agar disediakan produk dari UMKM," tuturnya.

Maka dari, Alexander Wilyo menyambut baik kegiatan sosialisasi layanan perseroan perorangan ini. Dengan harapan, pelaku UMKM punya pengetahuan untuk menjadikan usahanya sebagai perseroan, supaya bisa lebih maju dan berkembang.

"Saya minta nanti Ketua UMKM di Kabupaten Ketapang bisa mengkoordinir dan menyebarluaskan informasi baik ini kepada saudara-saudara kita UMKM yang mungkin tidak menghadiri kegiatan ini," pesannya.

Ia memastikan, kepengurusan izin usaha di Kabupaten Ketapang sudah sangat mudah. Tidak ada lagu birokrasi yang panjang dan berbelit-belit. Semua sudah dipangkas dan dipermudah.

"Memang sekarang paradigma pemerintahan itu harus mudah diakses cepat dan tanpa biaya, ini juga kita terapkan di Kabupaten Ketapang," ujarnya.***

Leave a comment