Wakil Ketua DPRD Sanggau Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Larangan Jual-Beli Lelong

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Timotius Yance meminta pemerintah pusat mengkaji ulang aturan larangan jual-beli pakaian bekas impor (thrifting) atau biasa yang disebut lelong. Sebabnya, tidak sedikit masyarakat di Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Sanggau yang menggantungkan hidup dari jual-beli lelong. "Harus dikaji, mungkin kaitannya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itu yang penting. Kalau kita matikan mereka, saya pikir ribuan orang yang tergantung dengan kegiatan ini. Untuk itu bagaimana mencari solusi yang terbaik. Mereka diberdayakan dan pemerintah daerah ada pemasukan," ujar Timotius Yance, Rabu (29/03/2023). Kemudian, terkait alasan bahwa jual-beli lelong dapat mematikan industri tekstil di Indonesia, Yance menilai alasan tersebut tidak cukup. Menurutnya pakaian lelong ada pangsa pasarnya sendiri, yakni menengah ke bawah. "Sasarannya akar rumput, saya rasa tidak saling mematikan. Kita minta kaji ulang. Jangan dimatikan. Kalau ada satu permasalahan sedikit semuanya dimatikan. Ini kebiasan yang tidak baik," bebernya. Disinggung Kabupaten Sanggau kerap menjadi jalur masuknya pakaian bekas impor, Yance mempunyai pandangan sendiri. "Kalau memang tidak ada legalitasnya harus berpikir bagaimana ada legalitasnya. Sehingga tidak harus saling membunuh. Masyarakat yang berusaha pun nyaman, pemerintah dalam hal ini Bea Cukai juga lebih aman karena ada aturan yang mengaturnya," pungkasnya. (Candra)

Leave a comment