Kemenag Sanggau Tetapkan Klasifikasi Zakat Fitrah dan Fidyah, Ini Rinciannya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau menetapkan tujuh klasifikasi zakat fitrah tahun 1444 Hijriah. Ketetapan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: B.808/Kk.14.08.7/BA 03.02/3/2023 tentang pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah wilayah Kabupaten Sanggau tahun 1444 H/2023 M. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau, Anuar Akhmad menyampaikan bahwa zakat fitrrah berbentuk makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 Kg perjiwa dan apabila ditunaikan dalam bentuk uang dapat dibagi dalam tujuh klasifikasi, yakni: I. 2,5 Kg @ Rp 17.000 = Rp 42.500/jiwa II. 2,5 Kg @ Rp 16.000 = Rp 40.000/jiwa III. 2,5 Kg @ Rp 15.000 = Rp 37.500/jiwa IV. 2,5 Kg @ Rp 14.000 = Rp 35.000/jiwa V. 2,5 Kg @ Rp 13.500 = Rp 33.750/jiwa VI. 2,5 Kg @ Rp 12.500 = Rp 31.250/jiwa VII. 2,5 Kg @ Rp 10.000 = Rp 25.000/jiwa Beras merah 2,5 Kg @ Rp. 25.000 = Rp. 62.500.00. Sementara besaran fidyah Rp 30.000 perjiwa perhari. "Besaran zakat fitrah ini telah disepakati bersama instansi terkait dan perwakilan ormas islam yang berlangsung tadi pagi, Rabu 29 Maret 2023 kemarin di aula Kantor Kemenag Sanggau," ujar Anua. Anuar mengimbau kepada panitia zakat lebih mengutamakan penyaluran zakat secara langsung kepada mustahiq dengan menerapkan protokol kesehatan dan menghindari penggunaan kupon serta pengumpulan masa dalam proses penyaluran zakat fitrah dan fidyah. "Masyarakat muslim kami imbau untuk menunaikan kewajiban zakatnya diawal ramadhan 1444 H melalui BAZNAS/LAZ/UPZ di lingkungan masing-masing agar manfaat zakat segera dapat dirasakan mustahiq dalam melaksanakan ibadah puasa ramadhan dan menyongsong hari raya idul fitri 1444 H," pungkasnya. (Candra)

Leave a comment