Terima SPDP dari Polisi Enam Penambang PETI, Kajari Tunjuk 3 Jaksa Meneliti Berkas Perkara

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian atas nama enam orang tersangka terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto menyampaikan, SPDP enam orang tersangka PETI diterima pihaknya pada tanggal 5 April 2023. "SPDP dari penyidik Satreskrim Polres Sanggau sudah kami terima pada tanggal 5 April lalu," kata Adi, Selasa (18/04/2023). Adi mengungkapkan, enam penambang yang telah ditetapkan tersangka yakni R, M, SB, M, J dan CT. Dalam SPDP itu, enam tersangka dijerat pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Terkait SPDP itu, Pak Kajari telah menunjuk tiga orang jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara tersebut," bebernya. Diberitakan sebelumnya, Polres Sanggau menangguhkan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait dugaan melakukan aktivitas PETI di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. "Keenam orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan. Namun saat ini ditangguhkan (penahanannya)," kata Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, Senin (17/04/2023). "Permintaan keluarga dan penjaminnya juga dari pihak keluarga para tersangka. Sudah beberapa hari lalu ditangguhkan penahanannya," ungkap Sulastri. Sebelumnya, pada Sabtu (01/04/2023) malam, puluhan massa mendatangu Mapolres Sanggau. Aksi itu dilakukan buntut dari penangkapan enam warga Inggis yang diduga terkait PETI di wilayah tersebut. Saat itu, massa mendesak polisi enam warga yang ditangkap dibebaskan. (Candra)

Leave a comment