Hingga Hari Kedelapan Pendaftaran Bacaleg, KPU Sanggau Belum Terima Berkas dari Parpol

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SANGGAU, insidepontianak.com - KPU Sanggau menyampaikan, hingga Senin 8 Mei 2023 pagi belum ada satu pun partai politik (Parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif atau bacaleg DPRD Sanggau ke KPU. Seperti diketahui masa pendaftaran bacaleg DPRD Sanggau dimulai dari tanggal 1 sampai 14 mei 2023 berdasarkan PKPU 10 tahun 2023. "Mungkin mereka dari masing masing Parpol masih dalam tahap menyelesaikan pengisian data maupun dokumen persyaratan administrasi di silon," kata Komisioner KPU Sanggau, Iis Supianto, Senin (8/5/2023). Iis mengatakan, jika dipantau dari progresnya, saat ini Parpol masih dalam tahap menyelesaikan pengisian input data maupun upload dokumen persyaratan administrasi di Silon. "Nah, setelah semua data dan dokumen selesai di input dan upload di silon, baru lah parpol bisa mendowload dokumen pengajuan yang akan dibawa ke KPU Kabupaten Sanggau," terangnya. Dalam hal pengisian silon ini, lanjut Iis , KPU Sanggau berharap agar semua data-data yang di input maupun dokumen yang diupload oleh masing-masing Parpol harus lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. "Sehingga pada saat Parpol datang ke KPU untuk menyerahkan pengajuan bakal calonnya, semua dokumen tersebut dapat kita berikan 'status diterima'. Namun jika masih ada dokumen yang belum dilengkapi, maka kami akan memberikan 'status dikembalikan'. Saat Parpol mendapatkan status dikembalikan maka Parpol wajib melengkapinya sampai dengan batas waktu pengajuan berakhir 14 Mei 2023 dari pukul 7.30 sampai jam 23.59 WIB," pungkasnya. (Candra)

Leave a comment