Istri Oknum Perwira Polisi di Mempawah Tersangka Penipuan Ratusan Juta

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
MEMPAWAH, insidepontianak.com -Istri oknum perwira polisi di Mempawah berinisial RS menjadi tersangka penipuan bernilai ratusan juta. Korbannya adalah seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Korban adalah Agus Purwono, dia mengatakan peniupuan itu berawal dari RS dan temannya datang untuk pinjam uang Rp.100 juta 17 April 2020 lalu untuk investasi membangun rumah toko di Kota Mempawah. "Dibuatlah surat perjanjian bahwa dia akan bagi untung dengan saya sepuluh persen," katanya, Selasa (9/5/2023). Setelah pinjam uang Rp.100 juta kata Agus, sepekan kemudian tersangka pinjam lagi Rp.50 juta. Tak habis di situ, tersangka datang lagi dan meminjam uang Rp.33,5 juta. "Karena dia datang bawa mobil sebagai jaminan, saya lalu transfer ke rekening suaminya (oknum polisi) Rp.34 juta," katanya. Agus melanjutkan, tiga bulan berikutnya, tersangka datang lagi dengan seorang pria. Lalu meminjam mobil yang dijaminkan dengan alasan akan dibawa ke bengkel. "Dia bilang sore mobil itu akan dikembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada. Begitu juga dengan semua uang yang dipinjam," kesalnya. Tak habis di situ lanjut Agus, tersangka datang lagi pinjam emas milik istrinya 40 gram, lalu digadai Rp.17 juta. Beberapa hari berikutnya, tersangka pinjam lagi emas 30 gram dan digadai Rp.13 juta. "Waktu itu dia bilang uangnya untuk bayar upah tukang, supaya ruko yang sedang dibangun cepat selesai dan uang yang dipinjam bisa dikembalikan," katanya. Agus mengatakan, sampai 2021 uang yang dipinjam ratusan juta tak kunjung kembali. Dia putuskan untuk menagih tersangka ke rumahnya. Suaminya yang oknum polisi ngaku tak tahu menahu soa pinjaman. "Walau suaminya ngaku tak tahu menahu, dia tak bisa ngelak karena uang yang saya transfer masuk ke rekening dia," katanya. Agus bilang, tersangka dan suaminya janji akan bayar pinjaman itu setelah jual tanah warisan di Kubu Raya. Namun sampai sekarang hanya angin lalu. Akhirnya dia melapor ke Polda Kalbar bulan Agustus 2022. "Sekarang kasusnya sudah P-21 olek Kejaksaan Tinggi Kalbar dan RS ditetapkan tersangka. Ada surat dari penyidik Polda Kalbar," katanya. Agus bilang, walau jadi tersangka, dalam surat Nomor: B/917/IV/WAS.2.4/2023/Itwasda tanggal 26 April 2023 dijelaskan RS tak ditahan, karena ada surat permohonan dari suaminya dan dia juga kooperatif diperiksa. "Dalam surat dijelaskan, berkas perkara sudah dikirim ke JPU tanggal 7 Desember, 20 Desember, dan 20 Januari 2023. Kemudian berkas dinyatakan lengkap dalam surat Kejati Kalbar Nomor: B-459/O.1.4/Eoh.1/02/2023 tanggal 16 Februari 2023," ungkapnya. ***

Leave a comment