DPRD Kayong Utara Usulkan Raperda tentang Kepemudaan dan Narkotika

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
KAYONG UTARA, insidepontianak.com -DPRD Kayong Utara usulkan (Raperda) rancangan peraturan daerah tentang Kepemudaan dan rancangan peraturan daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Menurut Wakil Ketua DPRD Kayong Utara, Abdul Zamad, Raperda ini sangat penting untuk diwujudkan, mengingat kondisi keduanya saat ini perlu menjadi perhatian khusus, sehingga perlu didorong menjadi Perda (Peraturan Daerah). "Keduanya menjadi perhatian khusus. Peredaran narkoba kita ketahui bersama, kasusnya tidak hanya di kota - kota besar, namun juga masuk ke desa - desa. Belum lagi target utama sebagai pengguna hingga pengedar, menyasar kalangan muda," tegas Abdul Zamad, Rabu (17/5/2023). Ia berharap dengan Raperda yang diusulkan DPRD ini dapat membawa perubahan besar. Selain itu, ia mengingatkan dampak negatif dari penggunaan narkotika, baik bagi diri sendiri dan keluarga. "Tidak ada dampak positif bila kita menggunakan narkotika, jenis apapun itu. Ini kan merusak fisik kita, terlebih kepada pemuda pemuda, yang nantinya sebagi penerus kempeminpinan bangsa ini," tegasnya. Lebih lanjut, Ketua DPD Partai Golkar Kayong Utara ini menghimbau kepada seluruh orangtua, agar dapat memberikan perhatian khsusu terhadap anak - anaknya. Jangan sampai kebebasan yang diberikan membuat anak, lepas kontrol orangtua sehingga terjerumus penggunaan obat-obatan terlarang. "Ia ini peran orangtua penting. Awasi aktivitas anak, khususnya diluar rumah. Jangan sampai bebas kebablasan," pintanya. (Fauzi)

Leave a comment