CU Lantang Tipo Dilaporkan Anggota Terkait Dugaan TPPU

26 April 2024 21:54 WIB
IlustrasiKuasa Hukum 60 anggota CU Lantang Tipo, Rusliyadi menunjukkan bukti-buki transfer potongan dana asuransi para anggota, yang jadi dasar pelapuran dugaan TPPU ke Ditreskrimum Polda Kalbar, Kamis (25/4/2024). (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - CU Lantang Tipo, dilaporkan sejumlah anggotanya ke Polda Kalbar.

Pelaporan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, praktik ilegal, serta pemotongan uang asuransi anggota.

Kuasa Hukum 60 anggota CU Lantang Tipo, Rusliyadi menyampaikan, laporannya telah disampaikan ke Ditreskrimum Polda Kalbar, pada Kamis (25/4/2024).

"Yang kita laporkan, soal pemotongan dana asuransi anggota, dan dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Rusliyadi.

Menurutnya, kasus ini sebelumnya sudah ditangani Polda Kalbar tahun 2021. Namun, sampai di tingkat penyelidikan, Polda Kalbar memberikan dispensasi agar CU Lantang Tipo menguru perisinan kegiatan transfer dana dan kegiatan perbankan.

"Ternyata sampai sekarang ngak diurus-urus," ujarnya.

Karena tidak ada respons, CU Lantang Tipo pun diduga telah menyalahi aturan terkait pengelolaan uang iuran anggota, dan uang setoran asuransi anggota.

Total sebanyak 212.076 anggota yang sudah menyetor, untuk pembayaran asuransi. Nilainya capai, Rp146 miliar.

"Tapi uang asuransi Rp146 miliar sampai tahun 2023 diduga tidak disimpan di lembaga asuransi yang bekerja sama dengan CU Lantang Tipo," katanya.

Uang tersebut merupakan uang anggota aktif yang tersebar di 48 kantor cabang, 14 kantor cabang pembantu dan satu kantor pusat.

Rusliyadi mengatakan, uang tesebut sejatinya tidak boleh dikelola secara sepihak tanpa ada persetujuan anggota. Sementara, uang itu diam-diam dikelola pihak CPU Lantang Tipu.

“Praktik ini menyalahi aturan,” ujarnya

Tak hanya itu saja, CU Lantang Tipo juga diduga melakukan pemotongan uang asuransi Solduka tanpa persetujuan anggota.

Adapun premi asuransi yang dibebankan kepada anggota senilai Rp100 ribu. Namun, yang disetor ke asuransi hanya Rp50 ribu.

"Sedangkan 49.950 tidak disetorkan kepada pihak asuransi, namun informasi tersebut tidak disampaikan kepada anggota hingga saat ini," ucapnya.

Adapun pemotongan tersebut kata Rusliyadi, dilakukan secara menyeluruh kepada seluruh anggota yang jumlahnya mencapai 200.616 anggota.

Bukti, bukti pemotongan itu berupa bukti transfer ke asuransi yang sudah dikantongi. Rusliyadi, mengungkapkan, jika dihitung jumlah anggota dengan pemotongan itu, maka kurang lebih Rp10 miliar uang anggota yang diduga digelapkan.

"Ini berdampak pada masyarakat yang menjadi anggota. Seharusnya mereka dapat perlindungan penuh," katanya.

Dalam kasus ini, Rusliyadi mengaku ada 60 anggota CU yang berada di enam kabupaten dan kota memberi kuasa kepada dirinya membuat laporan ke Polda Kalbar.

Setelah laporan ini, pihaknya bakal keliling ke 14 kabupaten dan kota, untuk menghimpun kembali anggota CU Lantang Tipo, dan akan didorong membuat laporan terpisah.

"Karena kita sudah melakukan investigasi ternyata di 40 kantor cabang praktiknya sama. Ini yang akan kita coba bongkar, karena ini aset masyarakat sehingga masyarakat harus tahu," tuturnya.

Rusliyadi mengingatkan, pihak-pihak yang berada di belakang layer CU Lantang Tipo, yang menikmati uang triliunan milik anggota untuk berhati-hati. Ia memastikan, pihak yang terlibat harus diproses secara hukum.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya dikonfirmasi mengaku sedang mengecek informasi laporan kasus ini. 

"Saya mau cek dulu ya," katanya singkat.

Sementara, pihak CU Lantang Tipo belum memberikan keterangan terkait kasus ini. Insidepontianak.com, masih berupaya melakukan konfirmasi, hingga berita ini diterbitkan.(Andi)***

Leave a comment