Krisantus Minta Perusahaan Jaga Konsesi dari Karhutla, Pelanggar Harus Ditindak Tegas
PONTIANAK, insidepontianak.com – Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan mengingatkan perusahaan, terutama yang bergerak di sektor perkebunan, agar bertanggung jawab menjaga areal konsesinya dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia menegaskan perusahaan yang terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran di wilayah konsesinya harus dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Krisantus, upaya pencegahan harus menjadi prioritas karena sebagian wilayah Kalimantan Barat memiliki karakter lahan gambut yang mudah terbakar saat musim kemarau.
"64 persen wilayah Kubu Raya merupakan lahan gambut. Di Ketapang, khususnya wilayah Pelang, juga terdapat gambut yang sangat dalam," kata Krisantus, Jumat (7/8).
Ia menjelaskan, kondisi geografis tersebut membuat penanganan kebakaran tidak selalu mudah. Di sejumlah lokasi, api bahkan muncul di kawasan pegunungan dan menjalar hingga mendekati permukiman warga.
"Karena itu diperlukan sarana dan prasarana, terutama helikopter. Tidak mungkin petugas naik ke puncak gunung untuk memadamkan api secara langsung," ujarnya.
Berdasarkan laporan sementara yang diterimanya, luas lahan yang terbakar di Kabupaten Ketapang telah melampaui 200 hektare. Sementara secara akumulatif sejak awal musim kemarau, luas lahan yang terbakar di Kalimantan Barat diperkirakan mencapai sekitar 2.000 hektare. Adapun di Kabupaten Kubu Raya, kebakaran juga telah menghanguskan ribuan hektare lahan.
Meski demikian, Krisantus mengatakan data rinci masih terus diperbarui oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menanggapi meningkatnya titik api, Krisantus meminta seluruh pelaku usaha memperketat pengawasan di areal konsesi masing-masing. Ia menegaskan perusahaan tidak boleh membuka ataupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
"Saya mengimbau seluruh pelaku usaha, terutama di bidang perkebunan, agar tidak melakukan pembakaran dan tidak menggunakan cara membakar dalam membersihkan lahan," katanya.
Krisantus menambahkan, pemerintah tidak akan mentoleransi perusahaan yang terbukti membiarkan kebakaran terjadi di wilayah konsesinya.
Menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera sekaligus mendorong seluruh pemegang izin meningkatkan upaya pencegahan karhutla di areal yang menjadi tanggung jawab mereka.(Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment