Pemkab Sanggau Ancam SPBU yang Layani Pengisian BBM Berulang
SANGGAU, insidepontianak.com -- Pemerintah Kabupaten Sanggau mulai gerah melihat antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang dinilai berpotensi memicu konflik, baik antarwarga maupun antara masyarakat dengan pengelola SPBU.
Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena menegaskan, pengelola SPBU harus memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian BBM secara berulang dalam satu hari.
"Kepada pengelola SPBU, mulai hari ini aturan mainnya jelas, satu kendaraan hanya boleh masuk nozel satu kali sehari. Jangan berlindung di balik alasan kuota sistemnya masih ada. Secara fisik, jika tangki mobilnya sudah penuh di pengisian pertama, tidak ada alasan logis mereka kembali lagi dalam hitungan jam kecuali untuk melangsir," kata Susana Herpena, Rabu (16/9/2026).
Ia menegaskan, Pemkab Sanggau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang diketahui melayani kendaraan atau pengecer yang melakukan pengisian BBM berulang kali.
"Jika operator Anda tetap melayani pengisian berulang dari kendaraan yang sama, kami dari Pemkab dan Forkopimda akan menganggap SPBU Anda sengaja memfasilitasi penimbunan ilegal dan tindakan hukum pasti akan kami tegakkan," tegasnya.
Susana mengaku pemerintah daerah memahami persoalan pasokan BBM dari Pontianak yang menjadi salah satu kendala di lapangan. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pengelola SPBU mengabaikan ketertiban antrean dan distribusi BBM kepada masyarakat.
"Tapi kami tidak toleran jika manajemen antrean di lapangan dibiarkan semrawut hingga macet ke jalan raya, dan BBM bocor ke kios depan pagar Anda sementara dispenser di dalam kosong," ujarnya.
Ia juga menyoroti praktik penjualan BBM melalui kios di sekitar SPBU yang dinilai dapat mengurangi akses masyarakat terhadap BBM.
"Jika jalur nonsubsidi tidak dipisah, papan informasi stok tidak dipasang, dan kios depan pagar tetap menyedot kuota masyarakat, maka saya bersama Kapolres tidak akan segan merekomendasikan Pertamina untuk membekukan izin operasi SPBU Anda," tegas Susana.
Menurutnya, secara hukum formal, kegiatan niaga migas dan penjualan BBM eceran merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan mencegah munculnya gejolak sosial akibat persoalan distribusi serta harga BBM.
"Secara hukum formal niaga migas, eceran memang ranah pusat. Tapi secara sosiologis hukum, tugas kepala daerah, Bupati dan Wakil Bupati sebagai pimpinan adalah memastikan tidak ada gejolak sosial akibat harga yang mencekik leher rakyat," ungkapnya.
Susana menambahkan, Pemkab Sanggau juga akan menyiapkan Surat Edaran sebagai pedoman penertiban distribusi BBM di daerah.
"Yang kami atur di Surat Edaran nanti bukan legalitas usahanya, melainkan pedoman ketertiban masyarakat dan batas atas biaya angkut darurat demi keadilan sosial di Sanggau," pungkasnya. (*)
Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment