Karhutla Kalbar Bukan Kutukan Alam: Ribuan Hektare Konsesi Terbakar di Tengah Konsentrasi Penguasaan Lahan
PONTIANAK, insidepontianak.com – Karhutla dan bencana asap yang berulang setiap tahun di Kalimantan Barat bukan semata-mata persoalan alam.
Di balik kepulan asap, terdapat persoalan tata kelola ruang dan penguasaan lahan yang terus berlangsung.
Pandangan tersebut menjadi penting ketika kebakaran kembali ditemukan di kawasan konsesi perusahaan. Data yang dihimpun menunjukkan sedikitnya 14 konsesi perusahaan terindikasi mengalami kebakaran dengan total luasan mencapai 2.353 hektare sepanjang periode pemantauan 2026.
Tiga konsesi dengan luasan terbesar, seperti PT Hutan Ketapang Industri 629 hektare, PT Mayangkara Tanaman Industri 556 hektare dan PT Buana Megatama Jaya 546 hektare menyumbang 1.731 hektare atau sekitar 74 persen dari total luasan kebakaran dalam daftar tersebut.
Angka itu memperlihatkan bahwa karhutla di kawasan konsesi bukan persoalan titik api semata. Ada konsentrasi luasan kebakaran yang sangat besar pada sejumlah konsesi yang dikelola perusahaan.
57 Persen Kalbar Berstatus Kawasan Hutan
Persoalan tersebut harus dilihat dalam konteks penguasaan ruang di Kalimantan Barat. Dari total luas Provinsi Kalimantan Barat sekitar 14,68 juta hektare, sekitar 57,2 persen atau 8,39 juta hektare berstatus kawasan hutan dan konservasi perairan.
Di dalam kawasan hutan produksi terdapat sedikitnya 63 konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 2.767.488 hektare.
Data tersebut menempatkan Kalimantan Barat sebagai salah satu provinsi dengan konsesi PBPH terluas di Indonesia. Di luar kawasan hutan, persoalan penguasaan lahan juga terlihat dari alokasi perkebunan kelapa sawit.
Dari sekitar 6,3 juta hektare Areal Penggunaan Lain (APL), sekitar 3,8 juta hektare atau 59,95 persen telah dialokasikan untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat 2025.
Sebanyak 366 perusahaan tercatat menguasai Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan total luasan mencapai 2.939.989 hektare.
Angka tersebut setara sekitar 76 persen dari alokasi perkebunan sawit, dengan luas tanaman yang telah tertanam mencapai 2.140.155 hektare.
Dengan demikian, sebagian besar ruang perkebunan sawit Kalimantan Barat telah berada dalam penguasaan izin korporasi.
Target Sawit Bertambah 1,65 Juta Hektare
Di tengah kondisi karhutla yang masif, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat malah menargetkan luas areal kelapa sawit mencapai 3.797.070 hektare. Jika dibandingkan dengan luas tanaman yang telah tertanam saat ini, target tersebut berarti masih ada potensi perluasan sekitar 1,65 juta hektare.
Di tengah persoalan karhutla yang belum terselesaikan, angka tersebut menjadi alarm serius.
Sebab, setiap ekspansi perkebunan berarti bertambahnya tekanan terhadap ruang yang sebelumnya dapat berupa hutan, lahan masyarakat, kawasan gambut maupun ekosistem lainnya.
Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lahan, ekspansi dalam skala jutaan hektare berpotensi memperbesar tekanan ekologis dan risiko kebakaran pada masa mendatang.
Nama-Nama Besar Menguasai Konsesi
Penguasaan konsesi tersebut juga tidak hanya berada di tangan perusahaan lokal. Sejumlah kelompok usaha besar tercatat memiliki bisnis perkebunan maupun kehutanan di Kalimantan Barat, di antaranya Sinar Mas Group, Wilmar International, KPN Plantations, First Resources, Harita Group, Salim Group, IOI Group, Sampoerna Group, Djarum Group, Genting Plantations, DSN, Cargill dan BW Plantations.
Konsentrasi penguasaan lahan oleh kelompok usaha besar membuat persoalan karhutla tidak bisa hanya dilihat dari sisi teknis pemadaman.
Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana kawasan tersebut dikelola, bagaimana kewajiban perlindungan lingkungan dijalankan, serta bagaimana negara mengawasi konsesi yang memiliki riwayat kebakaran.
Data 2026 memberikan gambaran awal. Dari 14 konsesi yang terindikasi terbakar, terdapat sejumlah nama yang berafiliasi atau memiliki hubungan dengan korporasi besar.
PT Buana Megatama Jaya tercatat dengan luasan indikatif terbakar 546 hektare dan disebut memiliki keterkaitan dengan Sinar Mas/APP Group. PT Hutan Ketapang Industri mencapai 629 hektare dan berkaitan dengan Sampoerna Agro.
Sementara PT Mayangkara Tanaman Industri mencapai 556 hektare dan memiliki keterkaitan dengan jaringan Alas Kusuma serta Sumitomo Forestry. Ada pula PT Wana Hijau Pesaguan dengan 106 hektare yang dikaitkan dengan Djarum Group.
Dengan demikian, dari total 2.353 hektare dalam daftar tersebut, bagian yang berada dalam konsesi yang terhubung dengan kelompok usaha besar mencapai porsi yang signifikan.
Persoalan semakin serius karena tidak semua kasus kebakaran tersebut merupakan kejadian yang berdiri sendiri. Sejumlah perusahaan disebut memiliki rekam kebakaran berulang.
Empat nama yang perlu mendapat perhatian khusus adalah PT Mayawana Persada, PT Finnantara Intiga, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa dan PT Buana Megatama Jaya.
Kebakaran berulang semestinya menjadi alarm bagi pemerintah. Sebab, ketika kebakaran kembali terjadi pada konsesi yang sama, persoalannya tidak cukup dijawab dengan pemadaman.
Sistem deteksi dini, kesiapan personel, sarana dan prasarana pengendalian, pengelolaan tata air terutama pada kawasan gambut, hingga evaluasi pascakebakaran harus diperiksa.
Dalam konteks inilah tanggung jawab korporasi menjadi penting. Pemegang izin mendapatkan hak untuk mengelola kawasan, tetapi pada saat yang sama terdapat kewajiban untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran di wilayah yang berada dalam pengelolaannya.
Bencana Asap dan Beban Warga
Dampak dari persoalan tersebut tidak berhenti di dalam batas konsesi. Asap bergerak mengikuti angin dan dapat masuk ke permukiman, pusat kota, sekolah hingga fasilitas kesehatan.
Masyarakat menjadi pihak yang menanggung dampaknya ketika kualitas udara memburuk. Karena itu, karhutla tidak semestinya diperlakukan sebagai bencana musiman yang baru ditangani ketika api sudah membesar.
Jika tata kelola lahan tidak dibenahi, siklusnya akan terus berulang: lahan dibuka, kawasan mengalami tekanan, api muncul, asap menyebar, masyarakat terdampak, kemudian persoalan kembali mereda ketika musim hujan tiba. Tahun berikutnya, siklus yang sama berpotensi terulang.
Ekspansi di Tengah Krisis
Rencana penambahan areal sawit hingga 3,79 juta hektare menjadi semakin problematis ketika dibandingkan dengan kondisi karhutla yang masih terjadi.
Pertambahan sekitar 1,65 juta hektare dari luas tanaman yang sudah tertanam bukan angka kecil.
Setiap pembukaan ruang baru membawa konsekuensi terhadap tutupan vegetasi, tata air, gambut dan wilayah hidup masyarakat.
Jika ekspansi dilakukan tanpa evaluasi terhadap konsesi yang telah ada, maka pemerintah berisiko memperluas persoalan sebelum persoalan lama diselesaikan.
Karena itu, evaluasi terhadap konsesi yang mengalami kebakaran, terutama yang memiliki rekam kebakaran berulang, menjadi penting sebelum membuka ruang ekspansi baru.
Karhutla Bukan Sekadar Api
Data 2.353 hektare kebakaran di 14 konsesi memperlihatkan satu hal: karhutla tidak cukup dibaca sebagai persoalan api.
Di belakangnya ada persoalan siapa menguasai lahan, untuk apa lahan digunakan, bagaimana kawasan dikelola dan seberapa kuat negara mengawasi pemegang izin.
Ketika konsesi dengan luasan ratusan hektare terbakar, kemudian sejumlah perusahaan kembali muncul dalam catatan kebakaran pada tahun-tahun berbeda, maka persoalan pencegahan dan tata kelola layak diperiksa lebih dalam.
Kalimantan Barat tidak kekurangan aturan. Yang menjadi persoalan adalah apakah aturan tersebut benar-benar dijalankan dan diawasi.
Sebab, jika kebakaran terus berulang sementara konsesi terus diperluas, maka asap yang setiap tahun dihirup masyarakat bukan lagi sekadar cerita tentang musim kemarau.
Penulis : REDAKSI
Editor : -

Leave a comment