Kabut Asap Mengancam Buruh, FSBKS-KB Minta Perusahaan Tak Hanya Fokus Produksi tapi Keselamatan Pekerja

11 September 2026 14:06 WIB
Salah seorang pekerja perempuan di area sawit yang masih bekerja di tengah kabut asap yang makin tebal/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com – Kabut asap yang kembali menyelimuti sejumlah wilayah Kalimantan Barat tidak hanya menjadi persoalan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dampaknya juga menyentuh keselamatan dan kesehatan buruh, terutama pekerja perkebunan yang sebagian besar aktivitasnya dilakukan di ruang terbuka.

Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalimantan Barat (FSBKS-KB) menilai kondisi tersebut harus mendapat perhatian serius dari perusahaan.

Dalam pernyataan sikap tertanggal 30 Agustus 2026, FSBKS-KB menegaskan bahwa buruh perkebunan merupakan kelompok dengan tingkat paparan tinggi terhadap asap dan partikulat.

Di tengah kondisi tersebut, pekerja tetap berhadapan dengan tuntutan target produksi dan keberlangsungan operasional perusahaan.

Federasi menegaskan, keberlangsungan produksi tidak boleh ditempatkan di atas keselamatan dan kesehatan buruh.

Perusahaan, menurut FSBKS-KB, wajib melakukan penilaian risiko akibat kabut asap, memantau kondisi kesehatan pekerja, menyediakan alat pelindung diri yang sesuai, serta menyediakan fasilitas pendukung kesehatan dan keselamatan.

Langkah perlindungan juga harus menyesuaikan kondisi kualitas udara. Jika kabut asap memburuk, perusahaan diminta mempertimbangkan pengurangan atau penyesuaian jam kerja, perubahan waktu pekerjaan, penambahan waktu istirahat, hingga mengurangi durasi paparan buruh di ruang terbuka.

Dalam kondisi udara yang sudah membahayakan, pekerjaan di ruang terbuka bahkan perlu dihentikan sementara.

FSBKS-KB menegaskan keselamatan dan kesehatan buruh harus menjadi pertimbangan utama dan tidak semata-mata dikalahkan oleh target produksi.

Perusahaan Wajib Pantau Kondisi Udara

Selain perlindungan langsung terhadap pekerja, perusahaan juga diminta melakukan pemantauan kualitas udara di wilayah kerja.

Informasi mengenai kualitas udara tersebut harus disampaikan kepada buruh dan menjadi salah satu dasar dalam menentukan apakah pekerjaan lapangan tetap dilakukan, dibatasi, atau dihentikan sementara.

Perusahaan juga diminta menyediakan masker dan APD yang memadai untuk menghadapi paparan asap dan partikulat.

Masker harus tersedia dalam jumlah cukup, layak digunakan, serta diganti secara berkala sesuai kebutuhan. Pekerja juga perlu mendapat edukasi mengenai penggunaan dan penggantian alat pelindung tersebut.

Karhutla dan Tanggung Jawab Perusahaan

Persoalan perlindungan buruh ini menjadi semakin relevan di tengah kembali maraknya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.

Sejumlah perusahaan yang areal konsesinya mengalami kebakaran kini menjadi sorotan, termasuk PT Buana Megatama Jaya. WALHI Kalimantan Barat sebelumnya mengidentifikasi sekitar 546 hektare areal konsesi PT BMJ terindikasi terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Dengan kondisi tersebut, tanggung jawab perusahaan tidak hanya dapat dilihat dari bagaimana api ditangani. Aspek keselamatan pekerja yang berada di sekitar wilayah terdampak asap juga menjadi bagian penting dari pengelolaan perusahaan.

Apalagi pekerja perkebunan merupakan kelompok yang memiliki paparan langsung terhadap kondisi lingkungan kerja di lapangan.

FSBKS-KB meminta perusahaan tidak memaksakan pekerja tetap berada di ruang terbuka ketika kualitas udara telah membahayakan kesehatan.

Federasi juga menegaskan tidak boleh ada pemotongan upah, sanksi, intimidasi, PHK maupun tindakan diskriminatif terhadap buruh yang membutuhkan perlindungan kesehatan atau menyampaikan kondisi kerja yang tidak aman.

Pemerintah Diminta Awasi Perusahaan

Tidak hanya perusahaan, pemerintah juga diminta turun tangan melakukan pengawasan. FSBKS-KB secara khusus meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengawasan aktif terhadap perusahaan perkebunan selama kondisi kabut asap.

Mekanisme pelaporan mengenai kondisi keselamatan dan kesehatan kerja serta dampak kabut asap terhadap pekerja juga diminta dibuka secara transparan dan dapat diakses buruh maupun serikat pekerja.

Bagi perusahaan yang mengelola wilayah luas dan memiliki aktivitas pekerja di ruang terbuka, kondisi tersebut menjadi tantangan serius.

Sistem pengendalian kebakaran tidak cukup hanya memastikan api dapat dipadamkan. Perlindungan terhadap manusia yang bekerja di sekitar wilayah terdampak juga harus menjadi bagian dari langkah pencegahan dan penanganan.

Di tengah karhutla yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Barat, keselamatan buruh tidak boleh menjadi urusan setelah api padam.

Ketika asap masuk ke ruang kerja, tanggung jawab perusahaan juga ikut melebar: bukan hanya menjaga areal dan produksi, tetapi memastikan pekerja tidak membayar harga karhutla dengan kesehatan mereka. (*)


Penulis : REDAKSI
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar