Edukasi Calon Pengantin di Kalbar: Kenali Pasangan, Cegah KDRT Sejak Dini!
PONTIANAK, insidepontianak.com – Upaya mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mulai dilakukan sejak pasangan belum memasuki kehidupan pernikahan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memberikan penyuluhan hukum kepada calon pengantin di Kota Pontianak sebagai bekal membangun keluarga yang aman, harmonis, dan memahami hak serta kewajiban masing-masing.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora mengatakan pemahaman hukum penting diberikan sejak calon pasangan membangun rumah tangga.
Menurutnya, keluarga merupakan lingkungan pertama dalam membentuk kesadaran hukum masyarakat.
“Pemahaman hukum perlu diberikan sejak dini, termasuk kepada calon pengantin, agar keluarga yang dibangun memiliki fondasi komunikasi, saling menghormati, serta kesadaran untuk menyelesaikan persoalan secara baik dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Jonny di Pontianak, Kamis (1/10/2026).
Penyuluhan tersebut menyasar sembilan calon pengantin yang mengikuti kegiatan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Utara.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Kalbar Badaruddin mengatakan materi yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan aturan hukum mengenai KDRT.
Calon pengantin juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya membangun komunikasi yang sehat, saling menghargai, serta menyelesaikan persoalan rumah tangga melalui musyawarah.
“Pemahaman mengenai KDRT diberikan sejak sebelum pernikahan agar pasangan memiliki bekal mengenali, mencegah, dan menyikapi potensi persoalan hukum dalam kehidupan keluarga,” ujarnya.
Bangun Keluarga yang Sakinah
Dalam penyuluhan tersebut, calon pengantin juga diajak berperan aktif menciptakan lingkungan rumah tangga yang aman dan harmonis.
Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Kalbar Julmiati turut memberikan materi mengenai tantangan dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Ia juga menjelaskan peran penyuluh hukum dalam memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum.
Menurutnya, pengetahuan hukum tidak seharusnya dianggap sebagai sesuatu yang menakutkan.
Sebaliknya, hukum dapat menjadi pedoman sekaligus perlindungan agar setiap anggota keluarga memahami hak dan kewajibannya.
Bisa Manfaatkan Posbankum
Selain memberikan edukasi, Kanwil Kemenkum Kalbar juga memperkenalkan keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan kepada para calon pengantin.
Posbankum dapat dimanfaatkan masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum, termasuk untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum.
Layanan tersebut juga dapat menjadi ruang mediasi hingga fasilitasi pendampingan pengacara atau advokat apabila diperlukan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora menilai keberadaan penyuluh hukum di tengah masyarakat menjadi salah satu cara untuk mendekatkan layanan hukum kepada warga.
Melalui edukasi dan konsultasi, masyarakat diharapkan tidak ragu mencari informasi maupun bantuan ketika menghadapi persoalan hukum.
Kegiatan penyuluhan kemudian dilanjutkan dengan konsultasi hukum bagi para peserta.
Kanwil Kemenkum Kalbar juga menjadwalkan penyuluhan dan konsultasi hukum secara rutin setiap dua minggu, setiap Rabu, di sejumlah KUA di wilayah Kota Pontianak.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum sekaligus memperkuat kesadaran hukum sejak dari lingkungan keluarga. (*)
Penulis : REDAKSI
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment