RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disorot: Upah Bisa 50 Persen UMR, Nyawa Buruh Dinilai Tak Cukup Dilindungi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah digodok DPR RI dan pemerintah mendapat sorotan tajam.
Teraju Indonesia menilai sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut justru berpotensi melemahkan perlindungan buruh, terutama pekerja di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Teraju Indonesia menyebut telah membedah 262 pasal dalam RUU tersebut. Hasil analisis mereka menyimpulkan terdapat sejumlah ketentuan yang dinilai dapat memperluas sistem kerja prekariat, menekan upah, serta melemahkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Sorotan paling keras diarahkan pada Pasal 119, yang menurut Teraju membuka ruang bagi usaha mikro dan kecil membayar upah paling rendah sebesar 50 persen dari upah minimum.
Di Kalimantan Barat, kondisi tersebut dinilai berpotensi semakin menekan pekerja karena tingkat upah minimum daerah yang sudah relatif rendah.
“Pembayaran 50 persen UMR adalah kemiskinan yang dilegalkan,” demikian kritik Teraju Indonesia dalam pernyataan sikapnya.
Upah Buruh Sawit Bisa Bergantung pada Tonase
Masalah lain yang disorot adalah Pasal 112, yang mengatur pengupahan berdasarkan satuan hasil.
Ketentuan tersebut dinilai berisiko bagi buruh perkebunan sawit yang bekerja berdasarkan hasil panen atau tonase Tandan Buah Segar (TBS).
Teraju menilai sistem tersebut tidak cukup memberikan kepastian penghasilan karena tidak disertai kewajiban memberikan upah dasar bulanan yang layak.
Ketika produksi menurun akibat musim hujan atau kondisi buah yang tidak memungkinkan dipanen secara optimal, pendapatan buruh disebut dapat ikut merosot bahkan menjadi nol.
Teraju meminta agar pekerja berbasis satuan hasil tetap mendapatkan upah dasar bulanan yang tidak boleh berada di bawah upah minimum, di luar insentif berdasarkan hasil kerja.
Outsourcing Masuk ke Sektor Berisiko Tinggi
Sorotan berikutnya menyasar Pasal 80 ayat (3) huruf d dan e, yang mengatur pekerjaan yang dapat dialihdayakan, termasuk usaha jasa penunjang pertambangan dan perminyakan serta penyediaan angkutan pekerja.
Menurut Teraju, persoalan menjadi serius ketika aturan tersebut diterapkan pada sektor pertambangan, terutama pekerjaan hauling dan pekerjaan penunjang di area tambang.
Sebab, pekerjaan tersebut memiliki risiko kecelakaan tinggi, mulai dari kecelakaan kendaraan hauling hingga risiko alat berat dan paparan debu.
"Teraju khawatir outsourcing membuat perusahaan utama dapat semakin jauh dari tanggung jawab langsung terhadap keselamatan pekerja karena hubungan kerja berada di tangan perusahaan subkontraktor," kata Jackius Kepala Divisi Advokasi Teraju Indonesia, kemarin.
Di sektor sawit, frasa “jasa penunjang” juga dinilai berpotensi ditafsirkan luas sehingga pekerjaan seperti pemanenan, penyemprotan pestisida, pemupukan hingga pemuatan TBS dapat terus menggunakan pekerja kontrak atau buruh harian lepas.
Keselamatan Kerja Jadi Sorotan
Isu keselamatan kerja menjadi semakin sensitif ketika dikaitkan dengan kecelakaan tambang. Dalam dokumen tersebut, Teraju menyebut empat pekerja tewas dalam kasus tambang di Nanga Tayap pada Agustus 2026.
Kasus tersebut digunakan Teraju untuk menggambarkan kekhawatiran bahwa pelanggaran K3 tidak boleh diperlakukan semata sebagai persoalan administratif.
RUU, menurut analisis Teraju, memang memuat kewajiban sistem manajemen K3. Namun, sanksi yang disorot dalam Pasal 107 dan 109 berupa sanksi administratif seperti teguran, denda, pembekuan hingga pencabutan izin.
Teraju juga mengkritik tidak adanya ketentuan yang secara khusus memberikan sanksi pidana penjara kepada direksi atau pemilik perusahaan ketika kelalaian K3 mengakibatkan kematian atau kecacatan permanen pekerja.
Buruh Sawit dan Risiko Pestisida
Jackius menilai ini bukan hanya sektor tambang. Buruh perkebunan sawit juga dinilai menghadapi risiko kesehatan yang serius akibat paparan bahan kimia.
Teraju menyoroti paparan pestisida seperti paraquat dan glifosat, pupuk kimia, serta penggunaan alat berat yang disebut tidak selalu diikuti perlindungan alat pelindung diri yang memadai.
Dalam analisisnya, Teraju menyebut banyak kasus keracunan pestisida, gangguan pernapasan dan penyakit kulit tidak tercatat sebagai penyakit akibat kerja.
Karena itu, Teraju menilai perlindungan buruh tidak cukup hanya diberikan selama hubungan kerja berlangsung.
Mereka meminta adanya kewajiban pemeriksaan kesehatan spesifik bagi pekerja perkebunan dan pertambangan, termasuk pemeriksaan fungsi paru-paru, hati, ginjal dan darah secara berkala yang dibiayai perusahaan.
Teraju juga mempersoalkan ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pasal 71 dan 76 dinilai memungkinkan PKWT diterapkan pada pekerjaan yang jenis, sifat atau kegiatannya dianggap tidak tetap.
"Masalahnya, frasa “bersifat tidak tetap” dapat ditafsirkan luas," ujarnya.
Di sektor perkebunan dan pertambangan, pekerjaan seperti pemuatan, pengangkutan maupun pemanenan dapat berlangsung terus-menerus sepanjang tahun. Namun, status pekerjanya berpotensi tetap dipertahankan sebagai pekerja kontrak dengan alasan pekerjaan tersebut bersifat tidak tetap atau musiman.
Hak Mogok Kerja Juga Dipersoalkan
Ketentuan lain yang menjadi perhatian adalah Pasal 184, yang mewajibkan pemberitahuan mogok kerja tujuh hari kerja sebelum aksi dilakukan.
Teraju menilai rentang waktu tersebut dapat membuka ruang bagi intimidasi terhadap pekerja, terutama di wilayah perkebunan dan pertambangan yang jauh dari pusat pemerintahan.
Dalam situasi seperti itu, tujuh hari dianggap cukup bagi perusahaan untuk melakukan tekanan terhadap pemimpin serikat pekerja, melakukan pemutusan hubungan kerja atau tindakan lain terhadap pekerja yang terlibat. Teraju mengusulkan masa pemberitahuan dipangkas menjadi maksimal 3 x 24 jam.
Persoalan perlindungan setelah pekerja kehilangan pekerjaan juga disorot. Menurut Teraju, Pasal 199 dan 210 menetapkan batas maksimal pesangon sembilan bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih.
Persoalannya muncul ketika pekerja kehilangan pekerjaan akibat penyakit yang berkaitan dengan aktivitas kerja.
Teraju menilai kompensasi tersebut belum memadai apabila pekerja mengalami penyakit akibat kerja dalam jangka panjang, misalnya gangguan pernapasan akibat paparan debu tambang atau keracunan pestisida yang menyebabkan gangguan kesehatan permanen.
RUU dinilai belum memberikan mekanisme kompensasi jangka panjang yang memadai bagi pekerja yang mengalami penyakit akibat kerja setelah hubungan kerja berakhir.
RUU Bertentangan dengan Konstitusi?
Atas berbagai ketentuan tersebut, Teraju Indonesia menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak pekerja dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Mereka mengaitkannya antara lain dengan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kepastian hukum yang adil, hak atas kesehatan serta hak berserikat dan melakukan aksi kolektif.
Teraju menilai persoalan utama bukan semata-mata pada satu pasal, melainkan pada arah kebijakan ketenagakerjaan yang dianggap semakin memudahkan fleksibilitas perusahaan sementara posisi tawar pekerja tetap lemah.
Teraju Indonesia meminta DPR dan pemerintah mengubah sejumlah ketentuan dalam RUU tersebut.
Mereka mendesak Pasal 80 ayat (3) huruf d dan e dihapus untuk mencegah outsourcing pada aktivitas inti berisiko tinggi di pertambangan maupun perkebunan.
Mereka juga meminta Pasal 119 dihapus sehingga upah minimum tetap menjadi jaring pengaman tanpa diskriminasi berdasarkan skala usaha.
Selain itu, Teraju meminta adanya upah dasar bulanan bagi pekerja dengan sistem pembayaran berdasarkan tonase, penambahan sanksi pidana korporasi atas kelalaian K3 yang menyebabkan kematian atau kecacatan permanen, serta mekanisme kompensasi jangka panjang bagi pekerja yang menderita penyakit akibat kerja.
Teraju juga meminta pembahasan RUU ditarik dari Prolegnas dan melibatkan serikat pekerja, masyarakat adat, organisasi petani serta organisasi masyarakat sipil lingkungan hidup dalam proses penyusunannya.
Mereka bahkan mengusulkan moratorium izin baru perkebunan sawit dan pertambangan bauksit sampai aturan ketenagakerjaan yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja disahkan.
Bagi Teraju, ukuran perlindungan ketenagakerjaan tidak semestinya berhenti pada keberadaan aturan administratif. Perlindungan harus memastikan pekerja memperoleh upah yang layak, kepastian hubungan kerja, keselamatan, kesehatan serta jaminan ketika kehilangan kemampuan bekerja akibat risiko pekerjaannya. (*)
Penulis : REDAKSI
Editor : -

Leave a comment