Tidak Melaporkan Keberadaan WNA di Hotel dan Penginapan, Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya!
KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Keberadaan warga negara asing (WNA) yang menginap di hotel atau penginapan wajib dilaporkan kepada pihak Imigrasi, hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi dan Intelijen Keimigrasian, Naufal Fauzi Rahman menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa pengelola akomodasi yang tidak melaporkan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 117 UU Nomor 6 Tahun 2011. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000.
"Kami hanya mengingatkan saja, agar semua pengelolaan hotel dan penginapan dapat meningkatkan kerja sama dalam mengawasi keberadaan WNA terutama yang menginap," kata Naufal Fauzi Rahman, saat Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), kepada pihak pengelolaan hotel dan penginapan, di Putussibau, Jumat (11/09/2026).
Naufal menjelaskan dengan adanya pelaporan sistem online melalui APOA dapat mempermudah pihak pengelolaan hotel dan penginapan dalam pelaporan tamu WNA yang menginap.
Ia menyebutkan manfaat utama diterapkan pelaporan WNA melalui APOA, diantaranya yakni untuk memperkuat keamanan wilayah perbatasan, terutama di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia.
Kemudian, untuk tertib dan terintegrasi, dimana sistem digital menggantikan laporan manual, sehingga data langsung masuk ke database Imigrasi sehingga lebih akurat dan cepat.
Selanjutnya, untuk kepatuhan hukum, swbab pengelola jadi lebih paham kewajiban dan risikonya.
Tidak hanya itu, melalui penerapan APOA sebagai dukungan pariwisata yang aman.
Menurut Naufal, data yang valid dari sistem APOA dapat digunakan pemerintah untuk merencanakan kebijakan pariwisata sekaligus memastikan keamanan wisatawan asing.
"Jadi dengan penerapan APOA ini, diharapkan tidak ada lagi WNA yang menginap secara diam-diam, semua bisa terpantau dalam rangka pengawasan kita semua," ucap Naufal. (*)
Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : -

Leave a comment