Datangi DPRD Kalbar Cari Solusi: Ketua DPRD Hengky Desak Pemasangan Jaringan di Desa yang Terkendala Kawasan Hutan
PONTIANAK, insidepontianak.com – Masih adanya desa di Kabupaten Sanggau belum teraliri listrik lantaran status kawasan hutan, membuat Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengky, memboyong 16 kepala desa untuk beraudensi mencari solusi di DPRD Kalimantan Barat.
Mereka mengikuti rapat bersama DPRD Kalbar dan PLN untuk mencari jalan keluar agar pembangunan jaringan listrik yang masuk dalam program elektrifikasi dapat segera direalisasikan.
Hengky mengatakan, Kabupaten Sanggau tahun ini mendapatkan 49 daftar lokasi yang menjadi sasaran pemasangan jaringan listrik. Namun, terdapat sejumlah lokasi yang belum dapat dieksekusi PLN karena berada di kawasan hutan.
"Karena kita ke DPRD Provinsi Kalimantan Barat ini untuk minta difasilitasi berkaitan dengan list yang masuk ke Kabupaten Sanggau. Sanggau tahun ini mendapat 49 list, cuma ada 16 list yang masuk ke kawasan hutan sehingga terkendala dan terhambat eksekusinya," kata Hengky.
Dari lokasi yang bermasalah tersebut, terdapat 16 lokasi yang masuk kawasan hutan produksi, tiga lokasi berada di kawasan hutan lindung, dan satu lokasi masuk kawasan cagar alam.
Hengky menyebut, untuk lokasi yang masuk kawasan cagar alam, BKSDA telah memberikan penjelasan bahwa tidak terdapat persoalan berarti. Persoalan utama justru berada pada lokasi yang masuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
Menurutnya, PLN pada dasarnya telah memenuhi berbagai persyaratan yang menjadi kewenangannya. Kini, proses tersebut tinggal menunggu tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, terutama survei dan pemetaan di lapangan.
"Informasi yang kita dapat, pihak PLN sudah memenuhi semuanya. Sebenarnya tinggal menunggu eksekusi dari DLHK provinsi berkaitan dengan data-data yang harus mereka dapatkan di lapangan," ujarnya.
Namun, Hengky menyayangkan proses tersebut belum juga berjalan karena alasan keterbatasan anggaran untuk melakukan survei.
"Kalau memang alasannya anggaran, masyarakat siap patungan untuk membantu survei," ungkapnya.
Ia mempertanyakan mengapa kebutuhan anggaran untuk survei tidak disampaikan sejak pembahasan perubahan anggaran, mengingat PLN disebut telah mengirimkan surat permohonan kepada DLHK pada 27 Agustus lalu.
"Kenapa tidak disampaikan di saat pembahasan perubahan anggaran? Karena menurut informasi dari PLN, tanggal 27 Agustus sudah disurati dan sudah diminta permohonan kepada DLHK," tegasnya.
Hengky mengingatkan, persoalan administratif dan anggaran jangan sampai membuat masyarakat kembali harus menunggu. Sebab, listrik bagi warga desa bukan sekadar pembangunan infrastruktur, tetapi menyangkut kebutuhan dasar.
Ia bahkan memperingatkan potensi kekecewaan masyarakat jika persoalan tersebut terus berlarut.
"Jangan sampai gara-gara hambatan ini masyarakat marah. Saya pastikan masyarakat itu akan marah," katanya.
Menurut Hengky, sebagian masyarakat di desa-desa tersebut telah menanti akses listrik selama puluhan tahun. Bahkan, ada warga yang meninggal dunia sebelum menikmati listrik.
"Ini menyangkut penantian 81 tahun, bahkan ada yang sudah meninggal di situ," ungkapnya.
Ia berharap persoalan status kawasan hutan tidak menjadi alasan yang terus menghambat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
"Kawasan hutan ini kan hanya persoalan regulasi. Jangan sampai persoalan itu menghambat masyarakat, jangan menghambat kebutuhan dasar masyarakat," tegasnya.
Hengky meminta seluruh pihak mencari solusi sesuai ketentuan yang berlaku agar pemasangan jaringan listrik tetap dapat dilaksanakan.
Ia menilai listrik merupakan bagian dari pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan masyarakat mendapatkan fasilitas umum yang layak.
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment