PT Mayawana Persada: Konsesi Luas, Jejak Kebakaran Berulang, Pengawasan Dipertanyakan
PONTIANAK, insidepontianak.com – PT Mayawana Persada lagi-lagi jadi sorotan. WALHI Kalbar mencatat perusahaan itu adalah salah satu dari 5 Perusahaan yang konsesinya kerap terbakar. Empat lainnya, yakni PT Hutan Ketapang Industri, PT Mayangkara Tanaman Industri, PT Buana Megatama Jaya, dan PT Finnantara Intiga.
WALHI mencatat areal konsesi sejumlah perusahaan tersebut terbakar. Tiga diantaranya bahkan memiliki luasan indikatif kebakaran mencapai ratusan hektare.
PT Hutan Ketapang Industri tercatat memiliki areal terbakar sekitar 629 hektare, disusul PT Mayangkara Tanaman Industri sekitar 556 hektare, dan PT Buana Megatama Jaya sekitar 546 hektare.
Sementara PT Mayawana Persada dan PT Finnantara Intiga menjadi perhatian karena disebut memiliki riwayat kebakaran berulang di areal konsesinya.
Rekam Jejak PT Mayawana Persada
Sorotan terhadap PT Mayawana Persada bukan hanya muncul dalam konteks karhutla 2026. Perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan luas sekitar 136.710 hektare di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara tersebut sebelumnya juga telah mendapat sorotan dari WALHI dan kelompok masyarakat sipil terkait persoalan lingkungan dan sosial.
WALHI sebelumnya menyoroti dugaan pembukaan hutan alam dan gambut di dalam areal konsesi perusahaan.
Dalam laporan WALHI, sekitar 83.060 hektare dari konsesi PT Mayawana Persada disebut merupakan ekosistem gambut. WALHI juga menyoroti keberadaan kanal atau drainase di sejumlah lokasi yang dinilai dapat membuat gambut lebih rentan mengering dan terbakar.
Selain persoalan gambut, WALHI juga menyebut kawasan konsesi tersebut merupakan habitat orangutan. Pemantauan koalisi masyarakat sipil pada 2025 bahkan dilaporkan menemukan sejumlah sarang orangutan di dalam kawasan konsesi.
Persoalan lainnya berkaitan dengan masyarakat adat. Konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Pada Desember 2023, WALHI melaporkan PT Mayawana Persada kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat serta Komnas HAM terkait dugaan persoalan lingkungan dan hak masyarakat di wilayah konsesi.
Lagi, Konsesi Terbakar di 2026
Link-AR Borneo sebelumnya melaporkan adanya puluhan titik api yang terpantau di areal konsesi PT Mayawana Persada pada pertengahan Agustus 2026 berdasarkan pemantauan citra satelit.
Rangkaian persoalan tersebut membuat WALHI menilai konsesi perusahaan perlu mendapat pengawasan lebih ketat, terlebih ketika kawasan konsesi kembali dikaitkan dengan karhutla.
Direktur Eksekutif WALHI Kalbar, Sri Hartini, mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap perusahaan yang konsesinya berulang kali terbakar.
Menurutnya, kebakaran berulang semestinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap izin perusahaan.
“Kalau kebakaran terus berulang, pemerintah harus mengevaluasi izinnya,” kata Sri.
WALHI meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap seluruh konsesi yang berada di kawasan hidrologis gambut.
Perusahaan yang terbukti mengalami kebakaran berulang juga diminta tidak hanya diberikan sanksi administratif. WALHI mendorong pemerintah berani mencabut izin apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
Desakan tersebut muncul setelah Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan PBPH terkait karhutla di Kalbar. Salah satunya bahkan dikenai sanksi pembekuan izin.
Sri menilai langkah tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan yang lebih besar, terutama terhadap perusahaan yang memiliki riwayat kebakaran berulang.
Evaluasi Tegas Pemilik Konsesi
WALHI Kalimantan Barat pun mendesak Gubernur Ria Norsan membuktikan ketegasannya terhadap perusahaan yang areal konsesinya mengalami kebakaran.
Berdasarkan analisis WALHI, sedikitnya 14 konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terindikasi mengalami kebakaran sepanjang Januari–Agustus 2026.
WALHI meminta pemerintah tidak berhenti pada peringatan dan ancaman sanksi. Perusahaan yang konsesinya berulang kali mengalami kebakaran diminta dievaluasi secara menyeluruh dan ditindak apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian.
Berdasarkan analisis pemantauan WALHI Kalbar, sepanjang Agustus 2026 terdapat sedikitnya 6.910 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi yang tersebar di 14 kabupaten/kota.
Analisis untuk periode Januari hingga Agustus juga menunjukkan sebaran titik panas berada di kawasan hidrologis gambut maupun wilayah konsesi perusahaan.
WALHI mencatat sedikitnya 115 izin perkebunan kelapa sawit dan 51 izin PBPH memiliki sebaran hotspot di dalam wilayahnya.
Dari kelompok PBPH, WALHI mengidentifikasi 14 konsesi yang arealnya terindikasi terbakar dengan luasan berbeda-beda.
Areal terbakar terluas dalam data tersebut berada di konsesi PT Hutan Ketapang Industri, yakni sekitar 629 hektare. Berikutnya PT Mayangkara Tanaman Industri sekitar 556 hektare dan PT Buana Megatama Jaya sekitar 546 hektare. (Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment