Pelaku UMKM di Kabupaten Landak Didorong Lengkapi Legalitas Usaha
LANDAK, Insidepontianak.com – Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Landak didorong melengkapi legalitas usahanya untuk memperluas akses pembiayaan dan pengembangan usaha.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa mengatakan, data tunggal pemerintah saat ini mencatat terdapat 14.195 pelaku UMKM di Landak.
Jumlah tersebut masih terus bergerak dan menunjukkan potensi kewirausahaan masyarakat yang perlu terus dikembangkan.
“Dengan perizinan yang lengkap, Bapak Ibu mendaftarkan perusahaannya, maka akan lebih mudah untuk mendapatkan akses pembiayaan dalam rangka mengembangkan usaha,” kata Karolin, Senin (28/9/2026).
Menurutnya, legalitas usaha tidak hanya dibutuhkan untuk memenuhi administrasi, tetapi juga dapat membuka akses pelaku UMKM terhadap berbagai sumber pembiayaan.
Ia mencontohkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit perbankan maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha.
Karolin mengatakan, Pemkab Landak melalui pelayanan perizinan juga mendorong pelaku usaha melengkapi dokumen pendukung lainnya, seperti sertifikasi halal dan izin pangan industri rumah tangga (PIRT).
Sertifikasi dan legalitas tersebut, menurut Karolin, dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membantu pelaku usaha memperluas pemasaran produknya.
“Dengan sertifikasi halal, kita harapkan kepercayaan konsumen bisa meningkat. Bapak Ibu juga bisa meningkatkan perputaran uang, meningkatkan pemasaran, memperluas pasar,” ujarnya.
Karolin juga mengatakan legalitas produk menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing UMKM. Menurutnya, konsumen akan semakin memperhatikan label dan izin yang tercantum pada produk sebelum membeli.
Selain akses pembiayaan dan pemasaran, ia mendorong pelayanan perizinan ke depan dapat membantu pelaku UMKM yang memiliki potensi untuk memperluas pasar hingga luar negeri.
Karolin mencontohkan kedekatan Kabupaten Landak dengan Kuching, Malaysia, sebagai salah satu peluang yang dapat dijajaki pelaku usaha.
“Di sebelah kita ada Kuching yang begitu dekat. Bagaimana apa yang bisa kita jual di sana? Perizinan apa yang harus kita lengkapi?” katanya.
Ia berharap pelayanan perizinan yang semakin dekat dan terintegrasi melalui JEMPOL PINTAR dapat membantu pemerintah mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha, kemudian mencari solusi sesuai kebutuhan di lapangan.
Karolin menegaskan, program tersebut tidak berhenti pada peluncuran, tetapi perlu dievaluasi secara berkala agar pelayanan yang diberikan benar-benar menjawab persoalan masyarakat dan pelaku usaha. (*)
Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment