Heri Mustamin: Jangan Terjebak Polemik Perda, Fokus Padamkan Karhutla Kalbar

26 Agustus 2026 14:23 WIB
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin, meminta pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan tidak terjebak dalam polemik pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal.

Wacana pencabutan perda tersebut sempat mencuat setelah Gubernur Kalbar Ria Norsan menyampaikannya saat mendampingi kunjungan Presiden Prabowo Subianto meninjau kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar.

Menurut Heri, polemik mengenai dicabut atau tidaknya perda bukan solusi utama untuk mengatasi karhutla yang sedang terjadi.

“Jangan kita terjebak kepada hal-hal yang tidak terlalu substansi. Yang penting hari ini bagaimana kita menangani karhutla dan melindungi masyarakat,” kata Heri.

Ia menilai, persoalan karhutla harus ditangani secara konkret, mulai dari ketersediaan peralatan, personel, anggaran hingga kesiapsiagaan pemerintah daerah.

"Karenanya penangulangan mesti menjadi prioritas utama. Fokus kita padamkan api dulu,"ungkapnya.

Heri pun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang turun langsung ke Kalbar untuk melihat kondisi karhutla sekaligus berdialog dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.

Menurut dia, Presiden tidak sekadar memberikan instruksi, tetapi juga membuka ruang untuk mengetahui kebutuhan daerah.

“Kalau kurang peralatan ditambah, kalau kurang pendanaan ditambah, kalau kurang personel ditambah. Ini solusi,” ujarnya.

Heri mengingatkan, persoalan karhutla bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono maupun Joko Widodo, persoalan serupa juga pernah terjadi. Namun di zaman Prabowo turun langsung meninjau kebakaran lahan. 

Jemput Bola

Heri meminta Pemerintah Provinsi Kalbar tidak berhenti setelah menerima instruksi dari pemerintah pusat.

Namun, ia menilai langkah pemerintah saat ini harus diarahkan pada upaya pencegahan dan penanganan yang lebih sistematis.

Gubernur Ria Norsan bersama seluruh jajaran diminta lebih proaktif berkomunikasi dan berkoordinasi untuk memastikan bantuan serta dukungan pemerintah pusat benar-benar sampai ke lapangan.

“Apa yang sudah diinstruksikan Presiden harus dijemput bola. Pemerintah daerah harus proaktif,” tegasnya.

Menurut Heri, beban penanganan karhutla tidak hanya berada di Kalbar. Sejumlah wilayah di Kalimantan hingga Sumatera juga menghadapi persoalan serupa.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghindari saling menyalahkan dan lebih mengutamakan langkah pencegahan.

“Jangan saling menyalahkan. Kita harus mencari cara dan solusi,” katanya.

Terkesan Lamban

Heri juga mengkritik kesiapsiagaan pemerintah daerah yang dinilainya masih perlu diperkuat. Menurut dia, berulangnya karhutla menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kebijakan dan sistem pencegahan bencana.

Ia bahkan menyoroti keterbatasan anggaran penanggulangan bencana. Heri menyebut anggaran bencana sekitar Rp25 miliar, sementara anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hanya sekitar Rp12 miliar.

“Dengan anggaran seperti itu, BPBD bisa berbuat apa? Ini tentu kesalahan eksekutif, tetapi juga kesalahan kita di legislatif karena kita tidak menyadarinya,” ujarnya.

Heri mendorong agar pembahasan APBD Perubahan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat anggaran penanganan karhutla dan kekeringan.

Jika diperlukan, kata dia, anggaran harus digeser atau ditambah untuk memastikan penanganan bencana berjalan optimal.

Harus Lewat Mekanisme Hukum

Terkait wacana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022, Heri menegaskan bahwa setiap perubahan aturan harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, pencabutan maupun revisi sebuah perda tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keinginan satu atau dua pihak.

“Hukum dibuat dengan tata cara hukum. Hukum direvisi pun harus dengan tata cara hukum,” ujarnya.

Heri mengatakan, sebuah aturan memang harus dievaluasi jika dalam penerapannya terbukti menimbulkan mudarat atau merugikan masyarakat. Jangankan Perda, UUD 1945 juga mengalami amandemen beberapa kali. 

Namun, evaluasi tersebut harus dilakukan secara objektif dengan melihat seluruh kepentingan masyarakat, baik petani, pekebun maupun kelompok masyarakat lainnya.

Ia pun meminta perdebatan mengenai perda tidak mengalihkan perhatian dari persoalan utama, yakni bagaimana karhutla segera dikendalikan.

Perusahaan Sawit Harus Siapkan Tandon Air

Selain memperkuat anggaran pemerintah, Heri meminta perusahaan perkebunan ikut bertanggung jawab dalam pencegahan karhutla.

Ia mengusulkan agar pemerintah membuat kebijakan yang mewajibkan perkebunan besar menyediakan kanal maupun tandon penampungan air di areal konsesi.

Dengan begitu, ketika api masih kecil, perusahaan dapat segera melakukan pemadaman tanpa terkendala ketersediaan air.

“Kalau perlu ada SK gubernur atau pergub, semua lahan sawit harus ada kanal atau tandon penampungan air,” katanya.

Heri juga meminta perusahaan membantu masyarakat di sekitar perkebunan agar memiliki alternatif pembukaan lahan tanpa membakar.

Menurutnya, pembakaran lahan tetap memiliki risiko karena api dapat merambat akibat angin, terutama ketika berada di sekitar kawasan gambut.

Karena itu, edukasi kepada masyarakat harus diperkuat, sementara perusahaan besar yang memiliki konsesi luas harus mengambil peran lebih besar dalam pencegahan.

Perlu Evaluasi

Heri menilai pola penanganan bencana selama ini harus dievaluasi kedepan. Pemerintah Provinsi dinilai lamban. Sebab, masih cenderung reaktif, yakni bergerak setelah api membesar dan dampaknya meluas.

Padahal, informasi cuaca dan potensi kekeringan sudah dapat dipantau melalui BMKG.

“Kita jangan siaga setelah terbakar besar. Kita jangan tanggap setelah semuanya hampir habis,” katanya.

Ia mendorong pemerintah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas untuk menghadapi musim kemarau dan potensi karhutla.

Di sisi lain, Heri mengingatkan Kalbar juga harus mulai mempersiapkan diri menghadapi potensi banjir setelah musim kemarau. Normalisasi anak sungai, kanal dan saluran air dinilai penting dilakukan sejak sekarang.

“Kita tidak bisa melawan alam. Yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mewaspadainya,” ujar Heri.

Ia kembali menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.

“Jangan kita terjebak pada hal yang tidak substantif. Kasihan rakyat. Pemerintah daerah dan DPRD kalau memang keliru, ya kita akui keliru. Tapi yang paling penting adalah upaya yang harus kita lakukan,” pungkasnya.(Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar