Atasi Kelangkaan BBM di Melawi, Pembatasan Pembelian Pertalite Disepakati Bersama

6 Oktober 2026 15:45 WIB
Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa, bersama Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa dan Forkopimda menyepakati aturan baru penyaluran BBM Subsidi. (Istimewa)

MELAWI, insidepontianak.com – DPRD Melawi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Rumah Adat Melayu, Selasa (6/10/2026).

RDP ini merespons aspirasi warga atas kelangkaan dan keterbatasan BBM di sejumlah wilayah yang memicu keresahan.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD serta diikuti bupati, wakil bupati, Forkopimda, Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU, hingga perwakilan ormas.

Pembahasan difokuskan pada persoalan antrean panjang di SPBU, sistem penyaluran, hingga potensi penyalahgunaan.

Selain itu, DPRD menyoroti praktik pembelian BBM subsidi berulang, kendaraan tak sesuai standar, tangki modifikasi, dan penggunaan jeriken tanpa aturan resmi.

Perketat Pengawasan

Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa, menegaskan distribusi BBM harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Pengawasan ketat menjadi kunci agar praktik curang bisa diminimalisir.

“Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan BBM sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa. Ia meminta aparat turun tangan mengawal distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

“Distribusi BBM di Kabupaten Melawi harus berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran,” ucapnya.

Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga, Bisma Abdullah, memastikan pihaknya siap memperkuat koordinasi.

“Koordinasi dan pengawasan di lapangan menjadi kunci agar distribusi BBM sesuai aturan,” katanya.

Aturan Baru

Adapun hasil RDP berujung pada penandatanganan berita acara kesepakatan bersama terkait pengetatan layanan BBM, khususnya Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Pertama, penerapan sistem ganjil-genap. Kendaraan berpelat nomor ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sementara pelat genap dilayani pada tanggal genap.

Kedua, pembatasan pembelian harian. Kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp50 ribu atau 5 liter per hari, sedangkan roda empat maksimal Rp300 ribu atau 30 liter per hari.

Ketiga, larangan pengisian berulang. SPBU dilarang melayani pembelian Pertalite berulang atau tak wajar dalam hari yang sama.

Keempat, pengetatan aturan jeriken dan desa jauh. Pembelian dengan jeriken wajib mengantongi rekomendasi resmi. Bagi warga di desa yang jauh dan tidak memiliki SPBU, pembelian wajib menggunakan surat rekomendasi kepala desa dan STNK.

Kelima, penyeragaman jam operasional dan ketertiban. Jam operasional SPBU diseragamkan se-Kabupaten Melawi untuk mencegah kemacetan dan antrean liar.

Perwakilan SPBU, Ramadansyah, menyatakan pihaknya siap menjalankan seluruh aturan baru tersebut.

“Kami akan mengikuti ketentuan agar distribusi lebih tertib dan masyarakat memperoleh haknya,” ujarnya.

Masyarakat diimbau tidak panic buying dan tetap membeli BBM sesuai kebutuhan. Pemerintah bersama aparat dan Pertamina akan terus mengevaluasi kebijakan ini serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran.***


Penulis : REDAKSI
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar