Sepanjang 2026, Polres Sanggau Tangani 14 Perkara Kekerasan Anak

6 Oktober 2026 15:29 WIB
Foto: insidepontianak.com -- Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Sumber: iStock)

SANGGAU, insidepontianak.com -- Polres Sanggau mencatat 14 perkara kekerasan terhadap anak yang ditangani sepanjang 2026. Kasus tersebut didominasi perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sanggau, Aiptu Syarwanda, mengatakan dari 14 perkara tersebut, satu perkara merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sementara 13 perkara lainnya berkaitan dengan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

“Tentu persoalan ini membuat kita prihatin. Kami dari kepolisian, khususnya Unit PPA, berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sanggau,” kata Syarwanda usai menyampaikan materi tentang sinergi pengadilan dan kepolisian dalam mewujudkan kesetaraan gender dan perlindungan anak di Aula Arpusda Sanggau, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Karena itu, sosialisasi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Sanggau, pengadilan, serta organisasi masyarakat terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Syarwanda mengatakan kegiatan sosialisasi mengenai kesetaraan gender dan perlindungan anak tersebut merupakan bagian dari arahan pimpinan yang wajib dilaksanakan jajaran kepolisian.

“Kami juga diperintahkan menjadi corong dalam upaya pencegahan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebelumnya, kami juga sudah menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah di Kota Sanggau,” ungkapnya.

Ia mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak di lingkungan sekitar.

Menurutnya, masyarakat tidak harus datang langsung ke Polres Sanggau untuk membuat laporan awal. Pengaduan dapat disampaikan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB), Bhabinkamtibmas, maupun kepolisian sektor (Polsek) terdekat.

“Untuk pelayanan tahap awal berupa laporan, tidak perlu datang langsung ke Polres. Kami menggandeng Dinsos P3AKB. Silakan sampaikan laporan di sana. Ada juga Bhabinkamtibmas di seluruh desa atau Polsek terdekat untuk diteruskan penanganannya di Polres,” pungkasnya. (*)


Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar