Sosialisasikan APOA, Imigrasi Kapuas Hulu: Pengelolaan Hotel Wajib Laporkan WNA

11 September 2026 16:30 WIB
Ilustrasi

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Imigrasi Kabupaten Kapuas Hulu makin memperketat pengawasan warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke daerah tersebut.

Bahkan, para pengelolaan hotel dan penginapan di daerah tersebut dikumpulkan dalam rangka sosialisasi pengunaan Aplikasi Pelapor Orang Asing (APOA). 

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kapuas Hulu, Budi Santoso menegaskan pihak pengelolaan hotel dan penginapan wajib melaporkan keberadaan tamu hotel yang berasal dari WNA. 

"Saat ini pelaporan tamu WNA bisa online melalui APOA, ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan terhadap keberadaan WNA di daerah kita," kata Budi Santoso, saat Sosialisasi APOA, di Aula Hotel Banana Putussibau, Jum'at, (11/09/2026). 

Budi menjelaskan selama ini pelaporan tamu yang menginap di hotel atau penginapan hanya menggunakan sistem manual, sehingga data WNA sering terlambat masuk ke sistem. 

Dia berharap dengan adanya sistem pelaporan menggunakan APOA dapat mempermudah pihak perhotelan dan penginapan untuk melaporkan keberadaan tamu asal WNA. 

Selain itu, dengan sistem online bisa dapat direspon cepat apabila ada hal-hal yang diperlukan untuk petugas imigrasi datang langsung ke lokasi WNA menginap. 

"Harapan kita, semua memperkuat sinergi dalam pengawasan WNA, termasuk peran aktif pihak perhotelan dan penginapan," kata Budi. 

Untuk diketahui, dalam sosialisasi APOA, peserta dari pihak pengelolaan perhotelan dan penginapan juga diberikan kesempatan untuk bertanya, termasuk sistem pelaporan apabila WNA menggunakan WNI sebagai penjaminan. 

"Yang dilaporkan ke sistem bukan gaetnya tetapi, identitas atau dokumen keimigrasian WNA bersangkutan untuk dimasukkan datanya ke sistem APOA," pungkasnya. (*) 


Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar