Empat Pasangan Dayak Terima Akta Nikah, Perkawinan Adat Belum Tercatat Jadi Persoalan

7 Oktober 2026 16:46 WIB
Penyerahan akta nikah 4 pasutri masyarakat Dayak di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Landak./IST

LANDAK, Insidepontianak.com – Empat pasangan masyarakat adat Dayak di Kabupaten Landak menerima akta nikah. Akta tersebut menjadi pengakuan administratif negara atas perkawinan yang sebelumnya telah dilangsungkan secara adat.

Penyerahan akta dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Landak melalui program SIKAWAN DAYAK, yang melibatkan Kejaksaan Negeri Landak dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak Asep Sunarsa menjelasakan, persoalan yang lebih penting bukan sekadar penerbitan dokumen, melainkan masih adanya perkawinan adat Dayak yang belum tercatat secara resmi oleh negara.

Kondisi itu, menurut Asep, dapat membuat perempuan dan anak berada dalam posisi rentan ketika menyangkut hak-hak keperdataan.

"Kami sangat berharap dengan adanya penyerahan akta nikah ini, saudara-saudara kita dari masyarakat adat Dayak akhirnya memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya," kata Asep, Rabu (7/9/2026).

Ia mengatakan pencatatan memberikan pengakuan negara terhadap perkawinan yang telah dijalankan secara adat.

"Dengan diakuinya pernikahan ini oleh negara, maka tameng perlindungan terhadap hak-hak keperdataan perempuan dan anak menjadi jauh lebih kuat," ujarnya.

Masalahnya, perkawinan adat dan pencatatan negara berada dalam dua ranah yang berbeda. Perkawinan dapat telah dijalankan menurut tata cara adat, tetapi belum tercatat dalam administrasi negara.

Kesenjangan itulah yang menjadi latar belakang lahirnya SIKAWAN DAYAK atau Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat.

Melalui program tersebut, pasangan masyarakat adat atau pemangku adat dapat menghubungi layanan SIKAWAN DAYAK.

Data kemudian diverifikasi dan dikoordinasikan dengan Disdukcapil untuk proses pencatatan perkawinan.

Bagi masyarakat adat, pencatatan bukan berarti menggantikan perkawinan adat. Yang hendak dipastikan adalah perkawinan yang telah dilangsungkan menurut adat juga memiliki bukti administratif yang diakui negara.

Empat akta yang diserahkan menjadi contoh dari persoalan tersebut. Perkawinan mereka telah berlangsung, tetapi pengakuan administratif negara baru diperoleh setelah proses pencatatan dilakukan.

Asep berharap layanan tersebut dapat menjangkau pasangan masyarakat adat lain yang mengalami persoalan serupa. Sebab, ketika perkawinan belum tercatat, persoalannya tidak berhenti pada ketiadaan dokumen. (*)


Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar