20 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla di Kalbar, 23 Korporasi Diusulkan Dicabut Izinnya

29 Oktober 2026 13:28 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Syafrudin

PONTIANAK, insidepontianak.com – Penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat memasuki tahap serius. Sebanyak 20 perusahaan perkebunan dan kehutanan ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya, 23 korporasi diusulkan dicabut izinnya.

Langkah ini diambil menyusul dugaan kelalaian perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah konsesi mereka. Luas konsesi perusahaan yang menjadi sorotan mencapai sekitar 380 ribu hektare, dengan sekitar 19.500 hektare lahan dilaporkan terbakar.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Syafrudin menjelaskan, penetapan tersangka terhadap korporasi dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di lokasi kebakaran.

Menurut dia, perusahaan pemegang izin usaha memiliki kewajiban untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, termasuk menyediakan sarana dan prasarana pengendalian karhutla yang memadai.

Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan terkait pengendalian kerusakan lingkungan akibat kebakaran.

“Penegakan hukum terhadap korporasi dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan,” kata dia.

20 Perusahaan Ditetapkan Tersangka

Asep menegaskan, 20 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Perusahaan yang bertanggung jawab.

Adapun perusahaan tersebut terdiri atas PT HKI, PT RKA, PT API, PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGJK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.

Dari 20 perusahaan tersebut kata Asep ada 4 perusahaan bermodal asing. Penetapan tersangka terhadap korporasi merupakan bagian dari upaya aparat menelusuri tanggung jawab perusahaan atas kebakaran yang terjadi di wilayah konsesinya.

Penyidik turut menelusuri dugaan pelanggaran kewajiban lingkungan, termasuk kemungkinan kebakaran terjadi berulang kali serta tidak memadainya sarana dan prasarana pencegahan kebakaran.

23 Perusahaan Diminta Dicabut Izinnya

Selain menetapkan tersangka, aparat juga mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain kejadian kebakaran yang berulang di wilayah usaha serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Asep menyebut, kondisi sarana dan prasarana pengendalian kebakaran menjadi salah satu syarat yang diatur dalam Permentan. Namun faktanya banyak korporasi yang tidak memiliki sarana prasarana yang memadai.

"Sehingga kita rekomendasikan pencabutan izin," ungkapnya.

Asep tak menutup kemungkinan jumlah tersnagka  korporasi terus bertambah kare seiring perkembangan penyelidikan dan penyidikan. (Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar