Polisi Gerebek Lokasi PETI Dekat Kantor Bappeda Landak, Pelaku Kabur Tinggalkan Peralatan
LANDAK, insidepontianak.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga berlangsung tak jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Landak.
Namun saat polisi mendatangi lokasi, tak seorang pun ditemukan.
Personel Polres Landak bersama Polsek Ngabang menyisir kawasan rawa di belakang Kantor Bappeda Landak, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Rabu (7/10/2026).
Lokasi tersebut berjarak sekitar 450 meter dari belakang Kantor Bappeda Landak. Dari hasil pengecekan, polisi menemukan sejumlah tanda yang mengarah pada bekas aktivitas PETI. Namun, pekerja maupun mesin yang digunakan untuk kegiatan pertambangan sudah tidak berada di lokasi.
Kawasan yang diperiksa berupa rawa dengan aliran sungai kecil. Di sekitarnya terdapat perkebunan kelapa sawit milik warga dan sebuah bangunan kandang ayam broiler yang sudah tidak digunakan.
Polisi menemukan satu titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua unit talang kayu kian yang biasa digunakan untuk proses penyaringan material tambang.
Sejumlah perlengkapan lain juga masih tertinggal.
Di antaranya kain kian, keset, jari-jari selang air, potongan pipa, pipa spiral serta sejumlah perkakas yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan.
Namun, mesin utama yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI tidak ditemukan.
Begitu pula dengan para pekerja yang diduga sebelumnya beraktivitas di lokasi tersebut.
Hingga pengecekan dilakukan, polisi juga belum mengetahui identitas pemilik mesin maupun orang-orang yang diduga menjalankan aktivitas PETI tersebut.
Polisi Rusak Sarana Tambang
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari mengatakan, pengecekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
“Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti untuk memastikan tidak ada kegiatan PETI yang masih berlangsung,” kata Devi, Rabu (7/10/2026).
Saat berada di lokasi, polisi kemudian merusak sejumlah bagian sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Di antaranya bagian tiang dan drum pelampung ponton serta beberapa bagian sarana yang berkaitan dengan mesin pertambangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah sarana itu kembali digunakan untuk aktivitas PETI.
Devi menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengecekan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain bertentangan dengan ketentuan hukum, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” ujarnya.
Dalam pengecekan kali ini, polisi belum menemukan pelaku maupun mesin utama yang digunakan dalam aktivitas PETI.
Polisi hanya menemukan sejumlah peralatan dan sarana yang diduga merupakan sisa aktivitas pertambangan di kawasan rawa tersebut. (*)
Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment